Connect with us

NASIONAL

Sambangi KPK, Yaqut Cholil Qoumas Akan Beri Penjelasan soal Kuota Haji Khusus Tahun 2024

Aktualitas.id -

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (Antara)

AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus. Yaqut tiba pada pukul 09.31 WIB, Kamis (7/8/2025) dengan mengenakan safari coklat.

Yaqut akan diklarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan kuota haji khusus. Ia mengamini bahwa dirinya akan memberikan penjelasan terkait kuota haji. 

“Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji,” kata Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Yaqut mengakui dirinya membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Menteri Agama satu sebagai dokumen pendukung.

“Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” ujarnya.  

Yaqut menegaskan seluruh keterangan terkait materi pemeriksaan akan disampaikannya langsung kepada penyelidik.  

“Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam, karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman. Itu nanti saya sampaikan di dalam,” tuturnya.

Sementara, saat disinggung soal kemungkinan adanya politisasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut menepis spekulasi tersebut.

“Saya enggak tahu ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.  (Ari Wibowo/goeh)

TRENDING

Exit mobile version