NASIONAL
KPK Ungkap Legislatif Pusat dan Daerah Paling Rendah Kepatuhan LHKPN
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 secara nasional telah mencapai 91,26 persen. Namun, lembaga legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah, menjadi yang terendah dalam kepatuhan pelaporan.
“Lembaga yang tingkat kepatuhan terendah yaitu legislatif pusat dan daerah, masing-masing memperoleh 83,97 persen dan 88 persen,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers kinerja semester I KPK di Gedung Penunjang, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Sementara itu, lembaga yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi sebesar 98,74 persen, diikuti oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 95,26 persen, eksekutif pusat 92,33 persen, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 89,09 persen, dan eksekutif daerah 88,95 persen.
Ibnu menegaskan, KPK mendorong seluruh lembaga negara, khususnya legislatif, untuk meningkatkan komitmen pelaporan LHKPN. “Ini adalah bentuk transparansi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain sebagai instrumen pencegahan korupsi, KPK memanfaatkan hasil analisis LHKPN untuk memperkaya informasi dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi. (Ari Wibowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH08/05/2026 19:30 WIBFreeport Setor Tambahan Dividen Untuk Pemprov dan 8 Kabupaten Se-Papua Tengah
-
POLITIK08/05/2026 20:00 WIBGus Ipul Sebut Menag Berpeluang Pimpin PBNU
-
POLITIK08/05/2026 17:00 WIBDPD RI Desak Regulasi Pemilu 2029 Segera Disiapkan Pasca Putusan MK
-
DUNIA08/05/2026 19:00 WIBIran Klaim Serang Kapal Militer AS di Selat Hormuz
-
NASIONAL08/05/2026 16:00 WIBHaerul Saleh Teriak “Kebakaran” Sebelum Tewas Terjebak Api
-
NUSANTARA08/05/2026 16:30 WIB2 Wisatawan Asing Diduga Meninggal Akibat Erupsi Dukono
-
JABODETABEK08/05/2026 18:30 WIBCFD Rasuna Said Resmi Dimulai Minggu Ini
-
POLITIK08/05/2026 18:00 WIBAhmad Ali Siap Jadi Jembatan ke JK