Connect with us

NASIONAL

Digelandang KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Harap Amnesti dari Presiden

Aktualitas.id -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Jumat (22/8/2025), Noel sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan berharap bisa mendapat amnesti.

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel singkat. Ia juga menegaskan tidak dijebak dalam kasus yang menjeratnya.

KPK sebelumnya menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3. Dalam operasi itu, penyidik menyita puluhan kendaraan serta menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 di Kemenaker.

KPK menahan Noel dan para tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta. (ARI WIBOWO/DIN) 

TRENDING