Connect with us

NASIONAL

Batasan Demonstrasi: Pemerintah Tegaskan Aksi Anarkis Bukan Kebebasan Berpendapat

Aktualitas.id -

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, namun menolak keras segala bentuk tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban.

Pernyataan ini disampaikan Hasan dalam konferensi pers di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025), menyusul kericuhan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI sehari sebelumnya.

“Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Tapi perusakan dan tindakan anarkis bukan bagian dari kebebasan itu,” tegas Hasan.

Menurut Hasan, demonstrasi adalah saluran sah untuk menyampaikan aspirasi rakyat, namun harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan kebebasan berpendapat memiliki batasan hukum yang jelas, terutama jika aksi tersebut merugikan masyarakat lain atau merusak infrastruktur publik.

Kericuhan terjadi pada Senin (25/8/2025) saat massa dari Gerakan Mahasiswa bersama Rakyat menggelar aksi di sekitar Gedung DPR. Massa yang terdiri dari pelajar dan berbagai elemen masyarakat sempat bentrok dengan aparat keamanan. Lemparan batu, upaya menerobos barikade, dan atribut partai politik mewarnai demonstrasi yang berujung pada pembubaran paksa oleh aparat menggunakan gas air mata dan water cannon2.

Tuntutan utama massa aksi adalah transparansi dan peninjauan ulang terhadap gaji serta tunjangan anggota DPR yang disebut-sebut melebihi Rp100 juta. Isu ini memicu kemarahan publik dan menjadi pemicu utama demonstrasi.

Hasan menambahkan aspirasi masyarakat telah diterima oleh pihak terkait, termasuk DPR RI. Ia mengimbau agar demonstrasi ke depan tetap mengedepankan etika, hukum, dan semangat dialog.

“Kami terus menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan secara damai akan lebih mudah diterima dan ditindaklanjuti,” tutup Hasan. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version