Connect with us

NASIONAL

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Aktualitas.id -

Arsip Foto - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim. (Antara)

AKTUALITAS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menurut Nurcahyo, Nadiem selaku Mendikbudristek pada 2020 telah merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), padahal proyek tersebut belum berjalan.

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Dengan penetapan ini, total sudah ada lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menjerat empat orang, yakni:

  • JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
  • BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  • SW (Sri Wahyuningsih), mantan Direktur SD Direktorat PAUD, Dikdas, dan Dikmen sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) tahun 2020–2021.
  • MUL (Mulyatsyah), mantan Direktur SMP Direktorat PAUD, Dikdas, dan Dikmen sekaligus KPA tahun 2020–2021.

Kasus ini mencuat dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang digulirkan pada periode 2019–2022. Kejagung menduga, pengadaan laptop Chromebook itu sarat penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara. (YAN KUSUMA/DIN) 

TRENDING

Exit mobile version