Connect with us

NASIONAL

DKPP Terima Masukan Masyarakat untuk Calon TPD Unsur Masyarakat

Aktualitas.id -

Ketua DKPP, Heddy Lugito, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi membuka ruang partisipasi publik dengan menerima tanggapan masyarakat terhadap 76 nama calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat periode 2025-2026.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan bahwa pengumuman nama-nama tersebut berlangsung selama lima hari, mulai 6–10 Oktober 2025, melalui laman resmi dkpp.go.id serta akun media sosial DKPP.

“DKPP mengumumkan 76 nama calon TPD unsur masyarakat periode 2025-2026 selama lima hari. Kami membuka seluas-luasnya masukan dan tanggapan masyarakat terkait rekam jejak serta kelayakan calon tersebut,” ujar Heddy dalam siaran persnya, Selasa (7/10/2025).

Pengumuman ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang TPD. Adapun syarat calon TPD unsur masyarakat antara lain berusia minimal 40 tahun, berpendidikan S-1, tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun penjara, serta tidak menjadi anggota partai politik setidaknya dalam lima tahun terakhir.

Masyarakat dapat menyampaikan masukan atau tanggapan melalui email bag.tpd@dkpp.go.id , yang nantinya akan diklarifikasi langsung kepada calon yang bersangkutan.

“Tanggapan masyarakat sangat penting untuk memastikan nama-nama ini layak dikukuhkan sebagai TPD periode 2025-2026. Keterbukaan publik adalah bagian penting dalam menjaga penegakan kode etik penyelenggara pemilu dan memperkuat demokrasi Indonesia,” jelas Heddy yang dikenal memiliki latar belakang panjang di dunia jurnalistik.

Dari 76 calon tersebut, masing-masing dua orang berasal dari 38 provinsi di seluruh Indonesia. Jika hingga 10 Oktober 2025 tidak ada tanggapan publik yang signifikan, DKPP akan mengukuhkan nama-nama tersebut sebagai TPD unsur masyarakat.

Untuk diketahui, TPD terdiri dari tiga unsur: KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, dan unsur masyarakat. Jika unsur KPU dan Bawaslu ditetapkan berdasarkan usulan lembaga masing-masing, maka unsur masyarakat melalui mekanisme seleksi terbuka dengan melibatkan partisipasi publik.

Tim Pemeriksa Daerah sendiri merupakan tim ad hoc yang bertugas membantu DKPP dalam melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah. (Mun)

Continue Reading

TRENDING