Connect with us

NASIONAL

IKN Disebut ‘Kota Hantu’ Media Asing, DPR Desak OIKN Jawab dengan Kinerja dan Evaluasi Komunikasi Publik

Aktualitas.id -

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Humas Otorita IKN

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti pemberitaan media Inggris The Guardian yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ghost city atau kota hantu. Ia meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) segera merespons label negatif itu dengan memperkuat komunikasi publik dan menunjukkan capaian pembangunan yang nyata.

“Kota hantu itu maknanya peyoratif, artinya masa depannya gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif, laporkan segala perkembangannya kepada publik,” ujar Khozin melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).

Khozin menilai, pemberitaan tersebut harus dijadikan bahan evaluasi penting bagi OIKN untuk memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya. Menurutnya, kinerja pembangunan harus diimbangi dengan strategi komunikasi yang terbuka dan informatif agar masyarakat, termasuk dunia internasional, mengetahui progres riil di lapangan.

“Karena salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN,” ungkapnya.

Politikus PKB itu juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Regulasi tersebut memperjelas arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN yang ditargetkan menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.

“Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas masa depan IKN. Mestinya ini menjadi pemicu semangat kerja bagi OIKN,” tutur Khozin.

Ia menekankan bahwa OIKN harus memastikan seluruh target pembangunan berjalan sesuai peta jalan yang telah ditetapkan, termasuk peningkatan infrastruktur dan pemindahan ASN secara bertahap.

Khozin juga mengingatkan, pemberitaan negatif dari media asing berpotensi memengaruhi citra IKN dan minat investor jika tidak diimbangi dengan upaya komunikasi yang baik. “Ekosistem pembangunan IKN juga membutuhkan kepercayaan publik dan investor. Image yang baik harus dijaga berbasis kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Menurut Khozin, dukungan politik terhadap pembangunan IKN sudah kuat, baik dari sisi legislasi maupun anggaran. Karena itu, tidak ada lagi perdebatan mengenai masa depan IKN.

“UU tentang IKN dan regulasi turunannya sudah jelas. Secara politik, tidak ada debat atas masa depan IKN. IKN adalah kota masa depan, bukan kota hantu,” tegasnya.

Sebelumnya, The Guardian melaporkan bahwa pembangunan IKN melambat setelah masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Media tersebut menyebut jumlah ASN yang akan pindah ke IKN jauh di bawah target awal, sehingga menimbulkan kekhawatiran kota itu menjadi ghost city.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara OIKN Troy Pantouw menegaskan narasi yang disampaikan The Guardian tidak sepenuhnya akurat. Ia memaparkan sejumlah kemajuan pembangunan IKN dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo, termasuk penerbitan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menegaskan komitmen percepatan pembangunan IKN sebagai simbol kemajuan dan pemerataan pembangunan Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING