Connect with us

NASIONAL

Komisi III DPR RI Minta Presiden Putuskan Nasib Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Aktualitas.id -

Anggota Polri saat berjaga, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, meminta Presiden Prabowo Subianto segera menentukan nasib anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil. Permintaan ini menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi polisi aktif mengisi jabatan sipil kecuali telah pensiun atau mengundurkan diri.

Nasir menegaskan bahwa putusan MK bersifat final, mengikat, dan langsung berlaku sehingga harus diterima sebagai bagian dari konsolidasi hukum nasional. “Informasi yang saya terima, pemerintah melalui Mensesneg Prasetyo Hadi telah menyatakan menerima putusan MK. Jadi kita serahkan prosesnya kepada pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/11).

Menurut Nasir, polemik mengenai pejabat Polri yang masih menjabat di ranah sipil harus segera diselesaikan. Pemerintah, kata dia, perlu mengkaji aspek ketatanegaraan dan keamanan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

Ia juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan MK. Nasir menilai langkah tersebut sebagai momentum penting dalam penegakan hukum dan reformasi kelembagaan.

“Ini babak baru bagaimana Polri menyikapi putusan MK dan UU Nomor 20 tentang ASN. Kita yakin bahwa hukum selalu memberi solusi,” tegasnya. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version