NASIONAL
Heddy Luqito Tegaskan Perlu Kemandirian Sekretariat DKPP untuk Perbaiki Penegakan Etik
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyampaikan serangkaian masukan strategis terkait evaluasi penyelenggaraan pemilu atau erupemilu, menekankan kebutuhan mendesak untuk memperkuat kelembagaan DKPP menyusul tingginya jumlah pelanggaran etik pada pemilu sebelumnya.
Ketua DKPP Heddy Luqito menyatakan bahwa urusan evaluasi pemilu pada prinsipnya merupakan ranah pemerintah dan DPR, namun DKPP berkomitmen memberi masukan sesuai fungsi penegakan etiknya. Menurut Heddy, skala pelanggaran etik selama tahun politik terakhir jauh lebih besar dibandingkan periode sebelumnya sehingga menuntut respons kelembagaan yang cepat dan efektif, ” ujarnya kepada wartawan di Kabupaten Serang, Banten, Jumat (22/11/2025).
DKPP mengusulkan dua langkah utama untuk meningkatkan kapasitas penegakan etik. Pertama, pembentukan kantor-kantor perwakilan DKPP di daerah-daerah yang mencatat angka pengaduan tertinggi, antara lain Tanah Papua, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Aceh. Hadirnya perwakilan daerah diharapkan mempercepat penanganan pengaduan, mempermudah akses masyarakat, dan meningkatkan efektivitas pemeriksaan etik.
Kedua, DKPP menyoroti pentingnya kemandirian sekretariat. Saat ini sekretariat DKPP berada di bawah kementerian, berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu yang sudah memiliki sekretariat independen. Heddy menilai sekretariat yang mandiri akan memperkuat posisi DKPP sebagai lembaga etik yang independen serta meningkatkan kecepatan dan kualitas operasionalnya.
DKPP menyadari bahwa perubahan aturan, termasuk revisi undang-undang pemilu dan penetapan kewenangan kelembagaan, berada di tangan pemerintah dan DPR. Meski demikian, Heddy berharap masukan teknis dari DKPP menjadi bagian bahan pertimbangan pada pembahasan regulasi ke depan, mengingat data dan pengalaman DKPP selama penanganan pengaduan etika pada pemilu terakhir.
Para pengamat tata kelola pemilu menyebut penguatan akses penegakan etik dan desentralisasi layanan sebagai langkah pragmatis untuk mendorong akuntabilitas penyelenggara pemilu. Pembentukan perwakilan DKPP di daerah rawan pelanggaran dipandang dapat memangkas waktu respons, memberi sinyal pencegahan, dan mempermudah sosialisasi kode etik kepada penyelenggara lokal.
Dengan usulan tersebut, DKPP berharap regulasi dan kebijakan pemilu berikutnya memberi ruang lebih besar bagi penguatan mekanisme etik, sehingga kualitas penyelenggaraan pemilu dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat meningkat. (Mun)
-
RIAU21/11/2025 13:45 WIBHari Pohon Sedunia Kapolres Bersama Wabup dan Pelajar Hijaukan Pelalawan
-
NASIONAL21/11/2025 13:00 WIBKPK Akhirnya Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil
-
RAGAM21/11/2025 11:30 WIBLindungi Mental, Akses Medsos Bagi Pelajar Akan Dibatasi
-
DUNIA21/11/2025 12:30 WIBKebakaran Terjadi di Lokasi Pertemuan Puncak COP30 di Brasil
-
OLAHRAGA21/11/2025 12:00 WIBSusunan Pembalap MotoGP, Moto3 dan Moto2 Musim 2026
-
NASIONAL21/11/2025 18:00 WIBKemendagri Desak Pemda Percepat Penegasan Batas Desa
-
NUSANTARA21/11/2025 13:30 WIBKalsel Bakal Jadi Daerah Tujuan Wisata Ramah Muslim
-
EKBIS21/11/2025 08:30 WIBRupiah Jumat Pagi Menguat jadi Rp16.731 per Dolar AS