NASIONAL
Yusril Tegaskan Rehabilitasi 3 Eks Direksi ASDP oleh Presiden Sah dan Konstitusional
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan Presiden kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, telah sepenuhnya sesuai mekanisme konstitusional.
Yusril menjelaskan, sebelum Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres), proses rehabilitasi telah melalui tahapan hukum yang wajib ditempuh. Salah satunya adalah permintaan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
“Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung. MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).
Pertimbangan MA tersebut, lanjut Yusril, dicantumkan secara eksplisit dalam konsiderans Keppres. Hal ini menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UUD 1945 serta praktik ketatanegaraan yang berlaku.
Ketiga mantan direksi ASDP sebelumnya telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena tidak ada banding dari terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK. Dengan status tersebut, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi.
Konsekuensinya, hukuman pidana yang dijatuhkan tidak perlu dijalani, dan seluruh hak keperdataan mereka dipulihkan.
“Kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula,” tegas Yusril.
Dengan Keppres tersebut, status mereka sebagai direksi nonaktif otomatis kembali aktif. Yusril juga mengingatkan bahwa pemberian rehabilitasi bukan hal baru dalam ketatanegaraan Indonesia.
Presiden BJ Habibie pernah memberikan rehabilitasi serupa pada 1998. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini juga memberi rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang kini kembali mengajar setelah menjalani putusan pengadilan. (Bowo/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
NASIONAL28/01/2026 07:00 WIBBeredar Video Prabowo Hanya Bicara Keamanan Israel, Ternyata Potongan Wawancara Lama PBB 2025
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
NUSANTARA28/01/2026 06:30 WIBPuluhan Siswa SD di Cianjur Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis