Connect with us

NASIONAL

Yusril Tegaskan Rehabilitasi 3 Eks Direksi ASDP oleh Presiden Sah dan Konstitusional

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Dok: aktualtas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan Presiden kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, telah sepenuhnya sesuai mekanisme konstitusional.

Yusril menjelaskan, sebelum Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres), proses rehabilitasi telah melalui tahapan hukum yang wajib ditempuh. Salah satunya adalah permintaan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

“Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung. MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).

Pertimbangan MA tersebut, lanjut Yusril, dicantumkan secara eksplisit dalam konsiderans Keppres. Hal ini menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UUD 1945 serta praktik ketatanegaraan yang berlaku.

Ketiga mantan direksi ASDP sebelumnya telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena tidak ada banding dari terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK. Dengan status tersebut, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi.

Konsekuensinya, hukuman pidana yang dijatuhkan tidak perlu dijalani, dan seluruh hak keperdataan mereka dipulihkan.

“Kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula,” tegas Yusril.

Dengan Keppres tersebut, status mereka sebagai direksi nonaktif otomatis kembali aktif. Yusril juga mengingatkan bahwa pemberian rehabilitasi bukan hal baru dalam ketatanegaraan Indonesia.

Presiden BJ Habibie pernah memberikan rehabilitasi serupa pada 1998. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini juga memberi rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang kini kembali mengajar setelah menjalani putusan pengadilan. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version