NASIONAL
BPKP: Kami Tidak Pernah Laporkan Dugaan Korupsi Akuisisi ASDP ke KPK
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan tidak pernah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu disampaikan sebagai klarifikasi atas klaim KPK yang menyebut penyelidikan kasus bermula dari laporan auditor BPKP.
Juru bicara BPKP, Gunawan Wibisono, menyatakan bahwa BPKP hanya melakukan reviu atas aksi korporasi ASDP pada 2021 atas permintaan perusahaan pelat merah tersebut, dan hasil reviu diserahkan kepada ASDP pada 2022 sebagai bagian dari hubungan kerja antara auditor dan entitas klien.
“Kami perlu meluruskan bahwa BPKP tidak pernah menyampaikan laporan dugaan korupsi akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” ujar Gunawan dalam keterangan resmi, Sabtu (29/11/2025).
Gunawan menegaskan bahwa seluruh produk pengawasan BPKP, termasuk laporan dan rekomendasi, bersifat bagian dari hubungan kerja dengan entitas yang meminta reviu. Ia merujuk pada peraturan internal BPKP dan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia 2021 yang mengatur bahwa hasil pengawasan tidak disampaikan kepada pihak lain tanpa mekanisme yang sesuai.
Selain itu, Gunawan mengungkapkan bahwa KPK sempat meminta BPKP menghitung potensi kerugian negara terkait akuisisi PT JN, namun proses kolaborasi itu tidak berlanjut. Menurut Gunawan, pada akhirnya KPK melakukan perhitungan kerugian negara menggunakan tim akuntan forensik internal mereka.
Kasus akuisisi PT JN oleh ASDP sempat menjadi bagian dari proses hukum yang melibatkan beberapa pejabat perusahaan. Baru-baru ini dinamika kasus tersebut juga terkait dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT JN pada periode 2019–2022.
Tiga nama yang direhabilitasi adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Pernyataan mengenai rehabilitasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan Jakarta.
Klarifikasi BPKP muncul di tengah sorotan publik terhadap proses penanganan kasus dan peran berbagai lembaga pengawas serta penegak hukum. Pernyataan resmi BPKP menegaskan batasan fungsi reviu internal dan mekanisme berbagi informasi antar lembaga. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL30/11/2025 09:00 WIBBNPB Laporkan 303 Meninggal di Aceh, Sumut, dan Sumbar Setelah Banjir Bandang
-
EKBIS30/11/2025 09:30 WIBDaftar Harga BBM Terbaru di SPBU Indonesia per 30 November 2025
-
NUSANTARA30/11/2025 06:30 WIBTerdesak Lapar 3 Hari, Korban Banjir Sibolga Nekat Jarah Gudang Bulog hingga Minimarket
-
FOTO30/11/2025 07:56 WIBFOTO: Mahasiswa UIN Jakarta Juara 1 Debat Penegakan Hukum Pemilu
-
NASIONAL30/11/2025 11:00 WIBTabrak Putusan MK? Pelantikan Irjen Hendro Pandowo sebagai Irjen Kemenkum Tuai Kritik Keras
-
NASIONAL30/11/2025 12:00 WIBBanjir Sumut Dipenuhi Kayu Gelondongan, DPR Minta Investigasi
-
JABODETABEK30/11/2025 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Hari Minggu (30/11/2025) Berpotensi Hujan
-
DUNIA30/11/2025 08:00 WIBKorban Tewas Perang Gaza Capai 70.100 Orang Menurut Kementerian Kesehatan Gaza