JABODETABEK
Kebakaran Landa Gudang Katering, Sebanyak 76 Personel Pemadam Dikerahkan
AKTUALITAS.ID – Sebuah gudang penyimpanan peralatan masak atau katering di Jalan Kebagusan Raya, RT 01/07, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu hangus terbakar.
Sebanyak 76 personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Selatan berhasil memadamkan kebakaran dan mengendalikan si jago merah dilokasi kejadian.
“Kami langsung mengerahkan 17 unit mobil pemadam dengan jumlah 76 personel ke lokasi,” kata Kepala Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan Asril Rizal di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Dia mengatakan pihaknya menerima informasi kebakaran yang telah membesar di lokasi tersebut pada pukul 05.00 WIB.
Api yang membakar area seluas kurang lebih 200 meter persegi itu dapat dilokalisir pada pukul 05.27 WIB, dan dilanjutkan dengan proses pendinginan mulai pukul 05.46 WIB.
“Penanganan kebakaran yang diduga disebabkan korsleting ini dinyatakan selesai pada pukul 06.35 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ungkap Asril.
Sementara itu, salah seorang warga yang bernama Rayyan menuturkan api pertama kali terlihat di bagian belakang gudang dengan kondisi sudah membesar. Saat itu, pintu utama gudang masih dalam keadaan terkunci.
Melihat api tersebut, dia dan beberapa warga langsung berupaya membuka paksa pintu gudang sebelum akhirnya menghubungi petugas Gulkarmat.
“Petugas Gulkarmat cepat tiba di lokasi, sehingga api tidak meluas ke bangunan lainnya,” tutur Rayyan.
(Ari Wibowo/goeh)
-
NUSANTARA29/08/2026 20:00 WIBMerapi Bergolak! Awan Panas Melesat hingga 2.000 Meter
-
DUNIA29/08/2026 21:00 WIBPakistan di Ambang Jurang, Seruan Reformasi Radikal Menggema
-
DUNIA29/08/2026 18:00 WIBLima Warga Gaza Tewas Dibom Israel
-
EKBIS29/08/2026 22:00 WIBPurbaya Incar Rp 5 Triliun Pajak Baja
-
NUSANTARA29/08/2026 23:00 WIBPatahan Palu-Koro Bisa Picu Tsunami Raksasa
-
NUSANTARA29/08/2026 19:00 WIBBocah SD Diperkosa Bergilir di Bangunan Kosong
-
DUNIA30/08/2026 00:00 WIBRusia Klaim Sukses Luncurkan Rudal Antarbenua
-
NASIONAL30/08/2026 06:00 WIBMK: Pasal Penghinaan DPR & Pemerintah Tak Berlaku