NASIONAL
Ini Alasannya Kejagung Cabut Pencegahan Luar Negeri Bos Djarum Victor Hartono
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut surat pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Direktur Utama PT Djarum, Victor Hartono. Langkah ini diambil setelah Victor menunjukkan sikap kooperatif dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pencabutan pencegahan ini dilakukan karena Victor Hartono dinilai kooperatif dalam proses penyelidikan. “Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” ungkap Anang pada Sabtu (29/11/2025).
Pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Victor Hartono dan empat orang lainnya sebelumnya dilakukan karena mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di DJP terkait kewajiban perpajakan perusahaan pada periode 2016–2020. Keempat orang lainnya adalah Ken Dwijugiasteadi, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Paraningrum.
Pencegahan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dengan memastikan kehadiran mereka saat pemeriksaan sebagai saksi. Namun, dengan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Victor Hartono, Kejagung menilai bahwa pencegahan tersebut tidak lagi diperlukan.
Kasus dugaan korupsi di DJP ini masih terus dalam proses penyelidikan. Kejagung berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan pencabutan pencegahan ini, Victor Hartono kini bebas bepergian ke luar negeri. Namun, Kejagung tetap membuka kemungkinan untuk kembali memanggilnya jika diperlukan dalam proses penyidikan lebih lanjut. (Firmansyah/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
POLITIK28/01/2026 09:00 WIBSugiono: Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Presiden Prabowo
-
EKBIS28/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Menggila! Naik Rp52.000 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
EKBIS28/01/2026 10:30 WIBKurs Rupiah Menguat 0,19 Persen ke Rp16.736 Saat Bursa Asia Bergerak Beragam
-
NASIONAL28/01/2026 17:11 WIBDua Tahun Bergulir, APH-RI Desak Kejagung Tegaskan Status Hukum Eks Bupati Purwakarta