Connect with us

NASIONAL

KPK: Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan dalam Kasus CSR BI-OJK

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni mantan anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan dan Satori. Penyidik saat ini sedang merampungkan berkas penyidikan sebelum penahanan dilakukan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat, meski belum dapat memastikan apakah itu terjadi pada Desember 2025 atau bergeser ke awal 2026. Menurut Budi, penyidik masih melengkapi berkas agar proses penyidikan dan penanganan perkara dapat tuntas serta memberikan kepastian hukum bagi pihak terkait.

“Secepatnya penyidik akan melakukan penahanan, berkas-berkas on progres, sedang dilengkapi tentu juga agar proses penyidikan atau penanganan perkara ini bisa tuntas serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Penyidik KPK fokus menyelesaikan pemberkasan agar perkara dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan dibawa ke persidangan. Perkembangan di ruang sidang nantinya akan menjadi dasar penilaian KPK untuk menentukan apakah perlu dilakukan pengembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dari Komisi XI DPR periode 2019–2024 atau pihak dari BI dan OJK.

Budi menambahkan penyidik telah mendalami keterangan saksi dari pihak BI, OJK, dan rekan-rekan di Komisi XI DPR sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong agar momentum Hari Antikorupsi Sedunia 2025 menjadi titik percepatan penuntasan kasus CSR BI-OJK. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan harapan agar KPK menuntaskan perkara ini pada akhir 2025 dan menyebut KPK telah memegang lima alat bukti kuat, termasuk keterangan saksi, dokumen, petunjuk, dan barang bukti elektronik.

MAKI juga mendorong agar kedua tersangka menjadi justice collaborator untuk membuka kemungkinan aliran dana yang lebih luas ke anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version