Connect with us

NASIONAL

Polri Mulai Laksanakan KUHP dan KUHAP Baru

Aktualitas.id -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Andiko. Divisi Humas Polri

AKTUALITAS.ID – Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Menteri Hukum, Supratman Agtas, mengatakan KUHAP yang baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku pada 2 Januari 2026 atau Jumat (2/1/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Andiko,, mengatakan, panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri dan telah ditandatangani Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Syahardiantono.

Per Jumat ini, ujar dia, seluruh petugas pengemban penegakan hukum pada Polri, yaitu Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, dan Densus 88, telah mengimplementasikan pedoman tersebut.

“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” katanya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

(Ari Wibowo/goeh)

TRENDING

Exit mobile version