NASIONAL
Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
AKTUALITAS.ID – Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik judi online jaringan internasional. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka yang terlibat dalam pengoperasian situs judi daring lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus yang sebelumnya ditangani Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
“Tersangka sebanyak 20 orang, diduga merupakan jaringan internasional,” kata Wira dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2025. Mereka diamankan di sejumlah wilayah, di antaranya Jakarta Utara dan Cianjur, Jawa Barat.
Wira menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi (LP) tipe A, yakni laporan yang dibuat langsung oleh penyidik saat menemukan adanya tindak pidana.
“Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP kedua 6 tersangka, dan LP ketiga 5 tersangka yang berhasil kami amankan,” ujarnya.
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 112 rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional sindikat judi online.
“Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil judi online,” jelas Wira.
Lebih lanjut, Wira mengungkapkan para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari administrator, operator, hingga pemilik atau pemodal mesin dan sistem (engine) situs judi online.
Adapun sejumlah situs judi online internasional yang dioperasikan para tersangka antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.
Wira menegaskan, Polri tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku saja. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam tindak pidana pencucian uang.
“Kami terus menelusuri aliran dana dan aset serta pihak-pihak lain yang terlibat. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Wira, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas judi online sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. (Bowo/Mun)
-
DUNIA27/01/2026 15:00 WIBKapal Induk AS Tiba di Timur Tengah, Kemlu Iran: Agresi Washington Akan Berakhir Menyakitkan
-
DUNIA27/01/2026 12:00 WIBArmada Perang Merapat, Jenderal AS Sebut Rencana Serangan ke Iran Bakal ‘Singkat dan Cepat’
-
POLITIK27/01/2026 13:00 WIBUtut Sebut Ada Pimpinan Komisi I DPR Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Siapakah Dia?
-
JABODETABEK27/01/2026 16:00 WIBSoal Penangkapan Pedagang Es Gabus, Anggota TNI-Polri Beri Klarifikasi
-
POLITIK27/01/2026 11:00 WIBSarat Negosiasi Politik, RUU Pemilu Dinilai Hanya Untungkan Kelompok Elit
-
RAGAM27/01/2026 14:30 WIBWaspada! 14 Wilayah di Indonesia Terancam Gempa Megathrust
-
EKBIS27/01/2026 10:30 WIBRupiah Melemah Lagi, Kembali ke Level Rp16.800-an per USD
-
NUSANTARA27/01/2026 11:30 WIBKecanduan Judol, Camat Medan Maimun Tega Kuras Kartu Kredit Pemda