NASIONAL
Boy Buron Narkoba Jaringan Ko Erwin, Berhasil Ditangkap Bareskrim Polri
AKTUALITAS.ID – Bareskrim Polri menangkap jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yakni A Hamid alias Boy. Boy sebelumnya sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
“DPO Boy sudah tertangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (12/3/2026).
Boy ditangkap hari ini. Boy langsung dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta.
Polisi menangkap A Hamid alias Boy di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Boy merupakan jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
“Tim gabungan berhasil mengamankan Abdul Hamid alias Boy, yang berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB),” kata Kombes Kevin Leleury.
Kevin menyebutkan Si Boy bisa ditangkap dalam pelariannya di wilayah Pontianak. “Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, setelah sebelumnya melarikan diri dari Bima, NTB, untuk menghindari proses penegakan hukum,” ujar Kevin.
Penangkapan ini, lanjut Kevin, merupakan hasil penyelidikan secara intensif yang dilakukan oleh tim gabungan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka.
Sebelumnya, Polisi telah memasukkan Boy ke daftar pencarian orang (DPO) tak lama setelah Ko Erwin berhasil ditangkap. Selain Boy, polisi juga tengah memburu seorang bernama Satriawan yang diduga turut terlibat dalam jaringan itu.
Diketahui, A Hamid alias Boy berperan memberi uang Rp 1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Uang tersebut diserahkan di Uma Lengge (rumah khas Bima) yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota.
Malaungi dan Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.
(Ari Wibowo/goeh)
-
DUNIA03/11/2026 18:00 WIBBayi 2 Bulan Tewas dalam Ledakan Bom Truk Kolombia
-
POLITIK03/11/2026 20:00 WIB4 RUU Prioritas DPR Masa Persidangan II 2026, Ada RUU Perampasan Aset
-
POLITIK03/11/2026 19:00 WIBPemuda LIRA Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran
-
JABODETABEK04/11/2026 05:30 WIBBMKG: Sebagian Besar Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Rabu
-
EKBIS03/11/2026 23:00 WIBSeharian Ngaspal, Ojol Cuma Bawa Pulang Rp60 Ribu
-
NASIONAL04/11/2026 05:00 WIBIJTI Usulkan Udin Bernas Jadi Pahlawan Nasional, Mensos Siapkan Proses Pengusulan
-
EKBIS04/11/2026 10:30 WIBRupiah Perkasa Lawan Dolar AS Jelang Pemilu Amerika
-
EKBIS04/11/2026 09:30 WIBIHSG Anjlok Hampir 1,5 Persen