Connect with us

NASIONAL

Terbukti Minta Rp275 Juta ke Caleg, Anggota Bawaslu Ternate Dipecat DKPP

Aktualitas.id -

Sidang Etik Penyelenggara Pemilu, Dok: Humas DKPP

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang, setelah terbukti membantu memenangkan calon legislatif dan menerima uang operasional pemenangan sebesar Rp275.000.000. Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 12 Januari 2026.

Dalam amar putusan perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025, Ketua Majelis J. Kristiadi menyatakan bahwa Asrul Tampilang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhitung sejak putusan dibacakan. Pengadu perkara adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan pemeriksaan yang digelar di Kota Ternate pada 3 Desember 2025, terungkap bahwa Asrul melakukan pertemuan berkali-kali dengan calon legislatif DPRD Kota Ternate, Ponsen Sarfa, pada periode Desember 2023–Januari 2024. Dalam pertemuan tersebut Asrul diduga mengarahkan peserta pemilu, berkoordinasi untuk menambah suara, dan meminta imbalan uang secara bertahap untuk operasional pemenangan dengan total Rp275.000.000.

Anggota Majelis I Dewa Kade Raka Sandi menyampaikan bahwa pertemuan dan permintaan uang tersebut menunjukkan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan yang bertentangan dengan ketentuan etika penyelenggara pemilu.

DKPP menilai tindakan Asrul melanggar beberapa ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, antara lain Pasal 8 huruf a, huruf j; Pasal 14 huruf b, huruf c; serta ketentuan terkait pengungkapan hubungan keluarga (Pasal 8 huruf k dan Pasal 14 huruf a) yang tidak dipenuhi oleh teradu.(Mun)

TRENDING

Exit mobile version