Connect with us

NASIONAL

Maidi dan Sudewo Jadi Kader Gerindra Pertama Terjaring OTT KPK di Era Presiden Prabowo

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dokumen -

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, dua kepala daerah yang merupakan kader Partai Gerindra, yakni Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo, diamankan KPK dalam OTT yang digelar serentak pada Senin (19/1/2026).

Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena Maidi dan Sudewo tercatat sebagai kader Partai Gerindra pertama yang terjerat OTT KPK di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

KPK membenarkan telah mengamankan Wali Kota Madiun Maidi dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Madiun, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sekitar 15 orang, yang terdiri dari unsur pejabat dan pihak swasta.

“Benar, hari ini tim KPK sedang melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dengan mengamankan sekitar 15 orang di wilayah Madiun, Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (19/1).

Budi menjelaskan, dari total pihak yang diamankan, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

“Salah satunya Wali Kota Madiun,” sambungnya.

Sementara itu, dalam OTT terpisah di Pati, Jawa Tengah, KPK juga menangkap Bupati Pati Sudewo. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama, dan saat ini Sudewo tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW,” kata Budi Prasetyo.

“Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus,” tambahnya.

Dalam dua OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Namun, KPK belum memerinci jumlah pasti uang yang diamankan maupun pihak pemberi dana tersebut.

Menurut Budi, OTT di Madiun diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek serta pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk keterkaitan antar kasus.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi di daerah, sekaligus menjadi ujian awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam agenda pemberantasan korupsi secara konsisten dan tanpa pandang bulu. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version