NASIONAL
Untuk Pemerataan di 3T, Kemenkes Siapkan Insentif dan Hunian Bagi Dokter Spesialis
AKTUALITAS.ID – Sebagai langkah percepatan pemerataan layanan kesehatan pemerintah akan menyiapkan insentif tambahan hingga Rp30 juta per bulan, hunian, serta fasilitas bagi dokter spesialis yang bersedia bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini mulai diterapkan Januari 2026. Insentif diberikan di luar gaji, jasa pelayanan, dan tunjangan lainnya, sehingga total penghasilan dokter spesialis di daerah dapat mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta per bulan.
“Dokter spesialis yang mau bekerja di daerah terpencil kita beri tambahan Rp30 juta per bulan,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).
Dia menjelaskan kebijakan ini menyasar wilayah yang selama ini kekurangan dokter spesialis, seperti Nias, Maluku, Papua, dan daerah terpencil lainnya. Selain insentif finansial, pemerintah juga menyiapkan fasilitas pendukung berupa rumah dan kendaraan dinas.
“Kita tidak hanya kasih uang, tapi juga rumah dan fasilitas supaya mereka nyaman bekerja di daerah,” ujarnya.
Budi menilai distribusi dokter spesialis masih menjadi tantangan serius. Dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, lulusan dokter spesialis per tahun yang hanya sekitar 2.700 orang dinilai belum mencukupi kebutuhan nasional.
Untuk mempercepat pemenuhan tenaga medis, pemerintah juga mendorong program fellowship dan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.
“Kalau menunggu pendidikan normal bisa 4 sampai 8 tahun. Kita percepat melalui fellowship satu tahun,” ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa penempatan dokter spesialis harus dibarengi dengan ketersediaan alat kesehatan agar layanan dapat berjalan optimal.
“Percuma kita kirim dokter spesialis kalau alatnya tidak ada. Jadi, alat dan SDM harus jalan barengan (bersama-sama),” katanya.
(Purnomo/goeh)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
JABODETABEK27/01/2026 23:30 WIB
Akibat Arus Listrik Kapal Nelayan Terbakar
-
OLAHRAGA28/01/2026 00:04 WIBPesta Gol, Timnas Futsal Indonesia Libas Timnas Korea Selatan
-
RAGAM27/01/2026 23:00 WIBOrang Tua Diingatkan untuk Selalu Mengecek Label Produk Pangan
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi