NASIONAL
PNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah aturan terkait pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pegawai negeri. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 yang telah diundangkan pada 20 Januari 2026.
Salah satu poin revisi yang paling sorotan adalah kenaikan batas nilai wajar penerimaan hadiah pernikahan yang tidak wajib dilaporkan.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah,” bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026, dikutip Rabu (28/1/2026).
Berikut adalah rincian perubahan penting dalam aturan gratifikasi terbaru KPK:
1. Batas Hadiah Nikah Naik Jadi Rp1,5 Juta
Dalam aturan sebelumnya, batas nilai wajar untuk sumbangan atau hadiah pernikahan, khitanan, dan upacara adat/agama adalah Rp1.000.000 per pemberi.
Dalam aturan baru tahun 2026, batas tersebut dinaikkan menjadi Rp1.500.000 per pemberi. Artinya, jika pejabat menerima amplop atau kado senilai angka tersebut, mereka tidak wajib melaporkannya ke KPK.
2. Kado Sesama Rekan Kerja (Non-Uang)
Batas nilai pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang (barang/makanan) juga mengalami kenaikan.
Aturan Lama: Maksimal Rp200.000 per pemberi (dengan total maksimal Rp1.000.000 per tahun).
Aturan Baru: Maksimal Rp500.000 per pemberi (dengan total maksimal Rp1.500.000 per tahun).
3. Kategori Pisah Sambut Dihapus
Perubahan signifikan lainnya adalah penghapusan kategori khusus untuk pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi, atau ulang tahun.
Sebelumnya: Diatur dengan batas Rp300.000 per pemberi.
Sesudah: Kategori ini dihapus dalam lampiran aturan baru. Hal ini mengindikasikan bahwa pemberian jenis ini kemungkinan besar akan mengikuti aturan umum sesama rekan kerja atau diperketat.
4. Perubahan Administrasi Pelaporan
Selain nilai nominal, KPK juga merevisi mekanisme administrasi, antara lain:
Penandatanganan SK Gratifikasi: Kini didasarkan pada sifat prominent atau disesuaikan dengan level jabatan pelapor, bukan lagi berdasarkan besaran nilai gratifikasi semata.
Tindak Lanjut Laporan: Batas waktu tindak lanjut kelengkapan laporan diperketat. Jika sebelumnya laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja dari tanggal penerimaan, kini dipercepat menjadi 20 hari kerja dari tanggal lapor.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Para penyelenggara negara diimbau untuk mempelajari rincian aturan baru ini guna menghindari potensi pelanggaran gratifikasi di kemudian hari. (Bowo/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
JABODETABEK27/01/2026 20:00 WIBPeredaran 27 Kg Sabu dan 5.000 Happy Five Berhasil Diungkap
-
RIAU27/01/2026 20:17 WIBPolda Riau Bangun dan Renovasi 26 Jembatan untuk Keselamatan dan Akses Pendidikan
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
DUNIA27/01/2026 21:30 WIBRUU Larangan Media Sosial Bagi Anak-anak Disahkan Parlemen Prancis
-
JABODETABEK27/01/2026 23:30 WIB
Akibat Arus Listrik Kapal Nelayan Terbakar
-
OLAHRAGA27/01/2026 20:30 WIBBonus ASEAN Para Games 2026 Masih Belum Menentu