NASIONAL
Ahok Jadi Saksi Kunci, Kejaksaan Diminta Kejar Aktor Intelektual Korupsi Pertamina
AKTUALITAS.ID – Kesaksian mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dinilai menjadi pijakan kuat bagi Kejaksaan Agung untuk mengembangkan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Hal ini mengemuka dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), saat Ahok dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.
Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menilai keterangan Ahok bukan sekadar kesaksian formal, melainkan konfirmasi atas adanya penyimpangan tata kelola yang bersifat sistematis dan berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni 2013 hingga 2024.
Menurut Fajar, nilai pembuktian kesaksian Ahok sangat kuat karena selaras dengan keterangan saksi kunci lainnya, seperti mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati serta mantan Wakil Menteri ESDM sekaligus Wakil Komisaris Utama Pertamina Arcandra Tahar.
“Apa yang disampaikan Ahok di persidangan adalah kepingan puzzle terakhir yang memperjelas gambaran besar adanya maladministrasi dan potensi kerugian negara yang masif di tubuh Pertamina,” ujar Fajar Trio dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).r
Fajar menilai sinkronisasi keterangan antara Ahok, Nicke Widyawati, dan Arcandra Tahar menunjukkan bahwa penyimpangan tata kelola migas tidak terjadi secara sporadis, melainkan kolektif dan terstruktur dari sektor hulu hingga hilir.
“Kesaksian Ahok hari ini adalah lonceng kematian bagi para mafia migas yang selama ini bermain di zona abu-abu tata kelola Pertamina. Pernyataannya mengenai inefisiensi dan ‘permainan’ dalam kontrak minyak mentah memvalidasi temuan sebelumnya,” tegasnya.
Ia menyoroti adanya celah besar dalam rantai pasok minyak mentah, khususnya pada mekanisme impor dan kontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dinilai kerap tidak transparan dan mengabaikan prinsip efisiensi.
Lebih lanjut, Fajar Trio mendorong Kejaksaan Agung untuk memanfaatkan momentum kesaksian Ahok guna memperluas penyidikan. Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada level operasional semata, melainkan harus menyasar aktor intelektual di balik dugaan korupsi tersebut.
“Bayangkan, kebocoran ini terjadi selama 11 tahun. Jika sektor hulu dan hilir sudah sama-sama menyatakan ada yang salah, maka tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk ragu menetapkan tersangka baru atau melakukan penyitaan aset demi memulihkan kerugian negara,” katanya.
Fajar juga mengapresiasi keberanian para saksi yang membuka dugaan praktik koruptif di tubuh perusahaan pelat merah tersebut. Ia berharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan reformasi menyeluruh tata kelola energi nasional.
“Ahok sudah buka-bukaan, begitu juga dengan Nicke dan Arcandra. Kini bola panas ada di tangan hakim dan jaksa. Publik menunggu keberanian institusi hukum untuk benar-benar membersihkan Pertamina dari praktik koruptif yang merugikan rakyat,” pungkas Fajar. (Kusuma/Mun)
-
JABODETABEK17/03/2026 18:18 WIBMenaker Yassierli Lepas Mudik Grup United Tractors, 1.545 Peserta Diberangkatkan
-
NASIONAL17/03/2026 13:00 WIBDPR Minta Pengawasan Ketat Penjualan Air Keras
-
RIAU17/03/2026 16:00 WIBAparatur Desa Sudah Tiga Bulan Belum Terima Gaji
-
RIAU17/03/2026 19:13 WIBKapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
-
DUNIA17/03/2026 21:30 WIBTabrakan Kapal Nelayan dan Kargo, Empat Orang Meninggal Dunia
-
NASIONAL17/03/2026 17:30 WIBPolri Berlakukan One Way Sepenggal KM 70 Hingga KM 263
-
EKBIS17/03/2026 18:00 WIBPertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan BBM dan LPG
-
NASIONAL18/03/2026 00:31 WIBKapolri Resmikan Masjid Al-Adzim Polda Riau, Perkuat Community Policing Lewat Satgas PHK dan Ojol