Connect with us

NASIONAL

KPK Tetapkan Pejabat DJKA Kemenhub Jadi Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api

Aktualitas.id -

alt="gedungkpk"
Gedung Merah Putih KPK, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kali ini, KPK menetapkan Reza Maullana Maghribi (RM) sebagai tersangka.

Reza Maullana merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur untuk periode 2021–2022.

“Betul, sudah tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini Reza Maullana belum dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.

Kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Saat ini, balai tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan 10 orang tersangka, yang berasal dari unsur pejabat dan pihak swasta. Para tersangka terlibat dalam proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur rel kereta api di sejumlah wilayah, meliputi Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka dalam perkara ini terus bertambah. KPK mencatat sebanyak 21 orang telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, serta dua korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Adapun proyek-proyek yang diduga menjadi objek tindak pidana korupsi antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang tender oleh pihak-pihak tertentu. Rekayasa dilakukan secara sistematis, mulai dari proses administrasi, penyusunan dokumen, hingga penentuan pemenang proyek, sehingga merugikan keuangan negara.

KPK menegaskan penyidikan perkara korupsi proyek perkeretaapian DJKA Kemenhub ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana suap dan peran pihak lain yang diduga terlibat. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version