Connect with us

NASIONAL

Pengamat Sebut Dukungan Jokowi Balikkan UU KPK Lama Hanya Gimik Politik

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mendorong agar regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke Undang-Undang lama menuai sorotan. Sejumlah pengamat menilai pernyataan tersebut tidak lebih dari sekadar gimik politik untuk memperbaiki citra dalam isu pemberantasan korupsi.

Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menyebut dorongan revisi UU KPK yang disuarakan Jokowi terkesan kontradiktif dengan kebijakan yang diambil saat masih menjabat presiden.

“Keinginan Jokowi agar KPK kembali ke UU lama itu hanya gimik. Isu ini tampaknya digunakan untuk mengangkat kembali reputasi Jokowi yang dinilai rendah dalam penanganan korupsi selama menjabat sebagai presiden,” ujar Jamiluddin, Selasa (17/3).

Menurutnya, melalui pernyataan tersebut Jokowi berupaya membangun narasi bahwa revisi UU KPK sebelumnya sepenuhnya merupakan inisiatif DPR. Padahal, perubahan regulasi strategis seperti UU KPK dinilai sulit terjadi tanpa persetujuan presiden.

“Sulit dibayangkan perubahan undang-undang sepenting itu bisa berjalan tanpa restu presiden. Ada proses politik yang melibatkan eksekutif dan legislatif,” katanya.

Jamiluddin juga menyoroti absennya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) setelah revisi UU KPK disahkan. Padahal, saat itu gelombang penolakan dari publik dan masyarakat sipil berlangsung masif.

“Fakta bahwa Jokowi tidak menerbitkan Perppu menunjukkan secara laten Istana merestui perubahan UU KPK. Karena itu, aneh jika sekarang justru menyatakan mendukung kembali ke UU lama,” ujarnya.

Ia menilai perubahan sikap tersebut lebih dilandasi pertimbangan politik dibanding komitmen substantif terhadap penguatan lembaga antirasuah. Menurutnya, isu KPK kembali dimanfaatkan untuk membangun kesan sebagai figur yang pro terhadap pemberantasan korupsi.

“Ini retorika politik semata. Penguatan KPK tidak cukup dengan pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui kebijakan konkret dan konsisten,” tegasnya.

Jamiluddin pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh narasi politik yang dinilai tidak selaras dengan rekam jejak kebijakan sebelumnya. Ia menekankan pentingnya konsistensi dan keberanian politik dalam memperkuat independensi serta kewenangan KPK demi menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.

Isu revisi UU KPK kembali mencuat di tengah perbincangan publik mengenai efektivitas pemberantasan korupsi dan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan. Publik pun kini menanti langkah konkret, bukan sekadar wacana, dalam upaya memperkuat lembaga antikorupsi tersebut. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version