NASIONAL
PKS Anggap Jokowi Lupa Peranannya dalam Revisi UU KPK 2019
AKTUALITAS.ID – Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019 menuai kritik pedas dari Fraksi PKS. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai pengakuan Jokowi yang menyebut dirinya tidak menandatangani hasil revisi tersebut sebagai hal yang mengada-ada.
Nasir menegaskan bahwa sebuah revisi undang-undang, termasuk RUU KPK, mustahil dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan antara DPR dan Pemerintah.
“Jadi sebenarnya apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi itu sepertinya sesuatu yang mengada-ada,” ujar Nasir Djamil saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Nasir Djamil mengingatkan kembali aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden akan tetap sah menjadi undang-undang dalam waktu 30 hari, meskipun Presiden tidak menandatangani dokumen tersebut.
“Dalam pandangan saya, pernyataan itu absurd. Ketentuan konstitusi jelas bahwa UU tetap wajib diundangkan meski tanpa tanda tangan Presiden jika sudah disetujui bersama,” tambahnya.
Ia juga menyayangkan sikap Jokowi yang terkesan menyesali keputusan tersebut di kemudian hari. Menurutnya, sebagai seorang kepala negara, kehati-hatian harus dilakukan sejak awal proses legislasi.
“Apakah dia menyesal? Menyesal itu seharusnya di awal bukan di akhir. Karena dia Presiden, dia harus di awal menyesalnya, sehingga bisa berhati-hati dalam bertindak. Ini penyesalan yang sia-sia,” tegas Nasir.
Terkait keinginan untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama (UU Nomor 30 Tahun 2002), Nasir Djamil menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada wacana resmi di DPR untuk melakukan hal tersebut. Ia menyebut bahwa setiap revisi undang-undang harus didasarkan pada kebutuhan mendesak dan perkembangan di lapangan.
“Kita lihat nanti bagaimana komplain dari masyarakat serta Aparat Penegak Hukum (APH) yang melaksanakan undang-undang itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan di Solo, Jumat (13/2), Jokowi mengklaim bahwa revisi UU KPK tahun 2019 merupakan inisiatif murni dari DPR RI dan dirinya mengaku tidak menandatangani draf final revisi tersebut. Namun, UU tersebut tetap berlaku sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 yang hingga kini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK07/04/2026 13:30 WIBPolisi Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal di Tangerang
-
POLITIK07/04/2026 13:00 WIBDoli: Reshuffle Hak Prerogatif Prabowo
-
RIAU07/04/2026 16:00 WIBPolda Riau Tegaskan Rekrutmen Penerimaan AKPOL 2026, Bersih dan Transparan
-
NUSANTARA07/04/2026 15:30 WIBPolisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Malang
-
OTOTEK07/04/2026 18:00 WIBPertengahan Tahun 2026, GWM Ora 5 Dipastikan Akan Hadir
-
NUSANTARA07/04/2026 14:30 WIBBangunan Penghayat Kepercayaan Dibakar Warga di Tasik
-
EKBIS07/04/2026 17:30 WIBHadapi Geopolitik dan El Nino, Mentan: Stok Beras 4,6 Juta Ton Aman
-
FOTO07/04/2026 22:10 WIBFOTO: Herbalife Berkomitmen Kuatkan Bisnis Syariah