NASIONAL
Syarifuddin Sudding Sebut Jokowi Titip Revisi UU KPK Lewat Tjahjo Kumolo
AKTUALITAS.ID – Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang mengaku mendukung pengembalian UU KPK ke versi lama memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding, membongkar fakta di balik proses revisi UU KPK pada tahun 2019 silam.
Sudding secara terang-terangan menyebut bahwa aktor intelektual (intellectual dader) di balik pelemahan lembaga antirasuah tersebut bukanlah DPR, melainkan pihak Istana di bawah rezim Jokowi sendiri.
Menurut Sudding, ide awal revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut sepenuhnya datang dari pemerintah. Namun, Istana kala itu meminta agar draf revisi tersebut dijadikan sebagai usul inisiatif DPR guna menjaga citra Presiden di mata publik.
“Kalau mau jujur, revisi UU KPK itu gagasan dan ide-ide awalnya datangnya dari pihak Istana di saat itu. Cuma diminta kepada DPR sebagai pihak penginisiasi supaya dia (Jokowi) menjaga citranya untuk lepas tangan,” ungkap Sudding, Sabtu (21/2/2026).
Sudding, yang merupakan saksi sejarah dalam proses legislasi periode 2014-2019, juga menyebut nama mendiang Tjahjo Kumolo dan Yasonna Laoly sebagai pihak yang aktif melakukan lobi ke DPR atas perintah Istana.
Sudding meminta Jokowi untuk berhenti melakukan pencitraan dengan mengaku tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. Ia mengingatkan bahwa sesuai Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, sebuah RUU yang sudah disetujui bersama akan tetap sah menjadi undang-undang dalam waktu 30 hari meskipun tanpa tanda tangan Presiden.
“Udah lah, bicaralah yang jujur. Saya kira sudah cukuplah buat Pak Jokowi, jangan selalu membuat pencitraan,” tegas Sudding.
Di sisi lain, pimpinan DPR RI memastikan tidak akan ada perubahan atau revisi kembali terhadap UU KPK dalam waktu dekat. Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, menegaskan bahwa DPR tetap konsisten pada aturan yang telah disahkan pada 2019 lalu.
Cucun menyebut bahwa hingga saat ini, baik dari pihak pemerintah maupun internal DPR, belum ada usulan resmi untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama (UU Nomor 30 Tahun 2002).
“Tidak ada usulan apa-apa ke DPR. Jadi tetap kita konsisten, biarkan undang-undang yang ada jalan,” kata Cucun usai sidang paripurna, Kamis (20/2/2026).
Kasus ini kembali mencuat setelah Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama saat ditemui di Solo, pekan lalu. Pengakuan Jokowi tersebut kini dianggap kontradiktif dengan proses politik yang terjadi tujuh tahun silam. (Bowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH20/02/2026 18:13 WIBAturan Baru Kemendagri, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN
-
NUSANTARA20/02/2026 19:30 WIBSiswa Madrasah di Tual Tewas usai Dianiaya Oknum Brimob
-
FOTO21/02/2026 06:34 WIBFOTO: Astra Rayakan HUT ke-69 Sebuah Perjalanan Membangun Negeri
-
POLITIK20/02/2026 16:00 WIBKPU Susun Peta Jalan Logistik Pemilu 4.0 untuk Pemilu 2029
-
POLITIK20/02/2026 20:00 WIBPengamat: Gibran Bisa Ditinggalkan Prabowo di 2029 Tergantung Hubungan dengan Jokowi
-
JABODETABEK20/02/2026 16:30 WIBUpdate Banjir Jakarta Jumat: 6 Ruas Jalan Terendam dan 90 RT Tergenang
-
NASIONAL20/02/2026 17:00 WIBDPR Pastikan Tidak Ada Agenda Revisi UU KPK
-
RAGAM20/02/2026 15:30 WIBJenis Garam yang Baik untuk Tekanan Darah