Connect with us

NASIONAL

DPR Minta Pertamina Jelaskan Kenaikan BBM di Awal Ramadan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, antrian warga saat mengisi bbm di SPBU, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal Ramadan menuai sorotan dari parlemen. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengkritik kebijakan penyesuaian harga yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero).

Mufti menilai keputusan menaikkan harga BBM di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih berpotensi menambah tekanan bagi masyarakat.

“Saya terus terang kecewa dengan keputusan Pertamina yang menaikkan harga BBM di tengah situasi ekonomi rakyat yang sedang tidak baik,” kata Mufti dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, penyesuaian harga BBM terjadi ketika daya beli masyarakat masih menghadapi tantangan serius. Ia menyinggung meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) serta kondisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih berupaya bangkit.

Mufti juga menyoroti momentum Ramadan yang biasanya diiringi peningkatan kebutuhan rumah tangga. Kondisi ini, menurutnya, membuat kenaikan BBM berpotensi menambah beban masyarakat.

“Di saat yang sama kita masuk bulan Ramadan, momentum di mana kebutuhan rumah tangga justru melonjak. Harga bahan pokok sudah naik bahkan sebelum BBM naik,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kenaikan BBM bisa memicu efek berantai terhadap biaya distribusi barang. Dampaknya, harga kebutuhan pokok berpotensi ikut terdongkrak.

“Begitu BBM naik, ongkos distribusi naik, harga bahan pokok ikut terdorong. Ini yang harus menjadi perhatian serius,” katanya.

Lebih lanjut, Mufti menyatakan Komisi VI DPR RI akan meminta klarifikasi dari Pertamina mengenai dasar perhitungan kenaikan harga BBM serta waktu pengambilan keputusan tersebut.

“Ke depan, kami di Komisi VI DPR RI akan meminta penjelasan Pertamina, termasuk dasar perhitungannya, timing keputusan, serta langkah mitigasi untuk menjaga daya beli masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya Pertamina melakukan Penyesuaian harga BBM sendiri mulai berlaku sejak 1 Maret 2026 di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar. Selain Pertamina, beberapa perusahaan seperti Shell Indonesia, BP-AKR, dan Vivo Energy Indonesia juga melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi.

Kebijakan tersebut merujuk pada aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait formula harga dasar penjualan BBM umum. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version