Connect with us

NASIONAL

KPK Pastikan Yaqut Tetap Diawasi Meski Tahanan Rumah

Aktualitas.id -

KPK Pastikan Yaqut Tetap Diawasi Meski Tahanan Rumah, Ilustrasi.

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait kabar mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang disebut tidak lagi berada di rumah tahanan (rutan). KPK membenarkan bahwa status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pengalihan penahanan tersebut telah dilakukan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski status penahanan berubah, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat. Selain itu, proses hukum yang berjalan juga dipastikan tidak terhambat.

“Kami pastikan pengalihan ini sesuai prosedur dan proses penanganan perkara tetap berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, kabar tidak terlihatnya Yaqut di rutan mencuat dari keterangan keluarga tahanan lain yang menjenguk saat momen Lebaran. Salah satunya disampaikan oleh Silvia Harefa, yang mengaku mendapat informasi dari sesama tahanan.

Ia menyebut, para penghuni rutan sempat bertanya-tanya mengenai keberadaan Yaqut sejak Kamis malam. Informasi yang beredar menyebut Yaqut keluar dari rutan, namun belum diketahui secara pasti alasan dan statusnya saat itu.

Sementara itu, KPK memastikan bahwa pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan terpisah, suasana Lebaran di rutan KPK juga diwarnai momen kunjungan keluarga tahanan. Salah satunya adalah Immanuel Ebenezer yang menerima kunjungan keluarganya.

KPK membuka layanan kunjungan khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, memungkinkan para tahanan untuk bertemu keluarga dalam suasana yang lebih hangat.

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri masih terus bergulir, dan KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Firmansyah/Mun)

TRENDING