NUSANTARA
Ahmad Dhani Batal Dipindah ke Rutan Surabaya
AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Jawa Timur Pargiyono memastikan bahwa rencana pemindahan penahanan terhadap musisi Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang menuju Rutan Klas I Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, tidak terjadi pada hari ini. Dhani dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus ujaran “Banser idiot” di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (7/2). “Rencananya akan dipindahkan […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Jawa Timur Pargiyono memastikan bahwa rencana pemindahan penahanan terhadap musisi Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang menuju Rutan Klas I Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, tidak terjadi pada hari ini. Dhani dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus ujaran “Banser idiot” di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (7/2).
“Rencananya akan dipindahkan pada hari ini, berangkat dari Jakarta dan sampai di Surabaya untuk menuju ke Rutan Klas I Surabaya. Namun, kami mendapatkan telepon dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya jika yang bersangkutan (Dhani) tidak jadi dipindahkan hari ini,” katanya saat dikonfirmasi di Rutan Klas I Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/2).
Namun, kata dia, Dhani besok baru berangkat dari Jakarta ke Surabaya langsung menuju ke PN Surabaya untuk menjalani persidangan. “Dari situ, kami tidak tahu apakah selesai sidang langsung ke Jakarta lagi atau seperti apa, kami masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya,” ucapnya.
Jika memang putusan pengadilan memerintahkan Dhani ditempatkan di Rutan Klas I Surabaya, kata dua, tentunya pihak rutan tidak bisa menolak. “Asalkan itu sudah ada alasan yang berkekuatan hukum tentunya kami tidak bisa menolak,” imbuhnya.
Timur menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, jika nantinya memang jadi ditempatkan di Rutan Klas I Surabaya, tidak ada keistimewaan bagi Dhani dan diperlakukan seperti tahanan lainnya. “Sesuai prosedur akan ditempatkan di blok tahanan setelah terlebih dahulu melalui pengenalan lingkungan. Sama seperti tahanan lainnya, karena kami juga tidak memiliki ruangan sel khusus,” tuturnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan oleh ke Polda Jatim terkait kasus ujaran kebencian yang diunggahnya melalui media sosial. Dalam videonya yang terdengar ujaran “Banser idiot” kepada kelompok massa yang kontra #2019GantiPresiden itu menjadi viral di media sosial. Dhani dijerat dengan UU ITE terkait dengan kasus ini. [Ant]
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
POLITIK30/12/2025 07:00 WIBEddy Soeparno: Pilkada oleh DPRD Sejalan dengan Sila Keempat Pancasila
-
EKBIS30/12/2025 09:30 WIBIHSG Pagi Ini Turun 54 Poin pada Hari Terakhir Perdagangan 2025
-
JABODETABEK30/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
JABODETABEK30/12/2025 07:30 WIBNgeri, Bangkai Sayap Pesawat Terbang 300 Meter Timpa Rumah Warga Saat Puting Beliung di Bogor
-
NASIONAL30/12/2025 11:00 WIBMenteri Agus Andrianto Beri Sinyal Riza Chalid Masih Sembunyi di Malaysia
-
NUSANTARA30/12/2025 13:00 WIB1 Januari 2026, Huntara dari PT Nindya Karya untuk Aceh Siap Dihuni