NUSANTARA
Ipda Rudy Soik Dipecat Tidak Hormat Usai Bongkar Mafia BBM di Kupang
AKTUALITAS.ID – Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis (10/10/224). Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa Ipda Rudy dinilai melanggar sejumlah aturan terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan BBM di Kupang.
Sidang yang berlangsung di Polda NTT ini menyebutkan bahwa Ipda Rudy memasang garis polisi di lokasi yang dimiliki oleh Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa. Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah pasal dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Meskipun telah mengabdi selama 19 tahun, sidang KKEP memutuskan sanksi PTDH bagi Ipda Rudy. Sidang dilanjutkan secara in absentia setelah Rudy meminta izin tidak hadir saat pembacaan tuntutan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Ipda Rudy Soik sebelumnya dikenal atas tindakannya membongkar dugaan mafia BBM ilegal di Kota Kupang. (Enal Kaisar)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan