Connect with us

Nusantara

Mobil Dinas Dipakai untuk Kampanye Salah Satu Paslon, Pj Bupati Mimika Akan Tindak Lanjuti

Published

on

Mobil dinas pickup berplat merah digunakan untuk kampanye salah satu paslon di Mimika (Ist)

AKTUALITAS.ID – Sebuah mobil dinas jenis pick-up berwarna hitam dengan nomor polisi PA 8378 HZ diduga disalahgunakan untuk kepentingan kampanye akbar salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilu 2024.

Kendaraan dinas tersebut terlihat pada Sabtu (23/11/2024) dan dipasangkan spanduk bergambarkan paslon nomor urut 1 yaitu, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) yang bertepatan dengan jadwal kampanye akbar pasangan JOEL.

Hal tersebut memicu perhatian publik yang khawatir akan penyalahgunaan fasilitas negara. Pasalnya, insiden ini muncul di tengah ketatnya pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas negara pada masa kampanye Pemilu. Masyarakat di Mimika pun menuntut transparansi dan tindakan tegas agar integritas proses pemilu di daerah ini tetap terjaga.

Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, saat dikonfirmasi terkait hal ini, mengaku pihaknya akan segera melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Nanti kami cek,” ujar Pj Bupati pesan singkat, Sabtu (24/11/2024).

Sebagaai informasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye memang dilarang tegas. Pasal 304 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, serta presiden dan wakil presiden tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.

Lebih lanjut, pada Ayat (2) disebutkan bahwa fasilitas negara yang dimaksud mencakup sarana mobilitas, termasuk kendaraan dinas, baik kendaraan dinas pejabat negara maupun kendaraan dinas pegawai dan alat transportasi dinas lainnya. (Yan Kusuma)

Trending