Connect with us

Nusantara

Tim Hukum MP3: Kotak Suara Distrik Agimuga Rusak dan Hanya Saksi Paslon 01 yang Bisa Masuk

Published

on

AKTUALITAS.ID – Tim Hukum pasangan Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Patippi (MP3) dalam Pilkada Mimika 2024 melaporkan adanya kejanggalan yang ditemukan saat mengikuti sidang pleno rekapitulasi hasil suara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Senin (2/12/2024). Fadli, salah satu anggota tim hukum MP3, menyebutkan bahwa ia mendapati situasi yang tidak sesuai harapan ketika tiba di KPU untuk mengikuti pleno tersebut.

Fadli mengungkapkan bahwa setibanya di ruangan pleno, ia menemukan bahwa kondisi ruang tersebut tampak belum siap untuk menggelar pleno. “Di dalam itu cuma ada meja sama kotak suara. Sepertinya belum siap pleno,” ujarnya.

Selain itu, Fadli juga mencatat adanya kejanggalan pada kotak suara yang disiapkan untuk Pilkada Bupati. Terdapat sekitar 16 kotak suara yang dipersiapkan, namun beberapa di antaranya tampak rusak segelnya. Fadli mencoba untuk memvideokan kotak suara tersebut sebagai bukti, namun ia dilarang oleh penjaga yang ada di lokasi. Ia juga memperoleh informasi dari Panwaslu dan Bawaslu bahwa pleno seharusnya belum dilaksanakan hari itu.

Keanehan semakin terasa ketika Fadli mengetahui bahwa hanya saksi dari pasangan calon nomor urut 01 yang diizinkan mengikuti proses pleno, sementara saksi dari pasangan nomor urut 02 (Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Patippi) tidak diperkenankan masuk. “Penyampaiannya itu, untuk pleno Agimuga kali ini, sepertinya tidak akan diizinkan saksi selain dari saksi 01,” kata Fadli, menambahkan kecurigaannya terhadap adanya praktik tidak transparan di balik kejadian tersebut.

Ketua Tim Hukum MP3, Teguh Sukma Suprianto, menyesalkan kejadian ini dan mengecam pembatasan akses bagi saksi pasangan calon 02. Ia menyatakan bahwa pihaknya langsung merespons insiden tersebut dengan mendatangi kantor KPU untuk memastikan keabsahan proses tersebut. “Ini jelas melanggar undang-undang. Kami segera kroscek di lapangan dan sempat adu argumen dengan pihak terkait,” tegas Teguh.

Teguh menambahkan, pihaknya masih akan memantau perkembangan dan tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, karena insiden ini dapat dianggap melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ia juga mengingatkan agar KPU dan pihak terkait lebih serius dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilu.

“Sungguh sangat disayangkan sekali pemilukada di Kabupaten Mimika ini tercoreng dengan dugaan praktik-praktik kecurangan yang terang-terangan dilakukan. Seharusnya KPU sebagai lembaga penyelenggara dan independen bisa menjunjung tinggi hak-hak demokrasi,” ujar Teguh. (Damar Ramadhan)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending