Connect with us

NUSANTARA

Tim Hukum Maximus-Peggi: Oknum PPD Diduga Manipulasi 1.100 Surat Suara untuk Paslon 03

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Juru bicara tim hukum Maximus-Peggi, Siti Fatonah Nurul Hidayah, mengecam keras tindakan pelanggaran pemilu di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Pasalnya, oknum Panitia Pemilihan Distrik (PPD) membagikan 1.100 surat suara sisa kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 03. 

Tindakan ini dinilai melanggar aturan hukum dan kode etik pemilu yang mengharuskan penyelenggara bersikap netral.

“Kasus bagi-bagi surat suara sisa yang dilakukan oleh penyelenggara Distrik Tembagapura adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang. Apalagi, penyelenggara secara terang-terangan menyatakan surat suara sisa itu akan diberikan kepada paslon 03 sebanyak 1.100 suara,” ujarnya dalam keterang pers, Rabu (4/12/2024).

Menurut Nurul, tindakan ini juga melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017. 

“Apa yang dilakukan oleh oknum PPD Distrik Tembagapura secara fakta telah melanggar aturan, terutama Pasal 2 ayat 2 huruf (b) dan Pasal 8 huruf (a). Ini jelas mencederai prinsip netralitas dan integritas dalam pemilu,” tegasnya.

Nurul menambahkan, keberpihakan yang diperlihatkan secara terang benderang oleh oknum PPD tersebut harus mendapat sanksi tegas dari pihak terkait, karena ini merugikan pihak lain.

“Dengan secara gamblang menunjukkan ketidaknetralan, oknum PPD Distrik Tembagapura wajib dijatuhi sanksi. Sudah jelas mereka berupaya menaikkan suara paslon nomor 03 dengan memanfaatkan 1.100 suara sisa,” katanya.

Ia menegaskan tindakan tersebut adalah bentuk manipulasi suara yang mencederai demokrasi dan diduga dilakukan secara sistematis. 

“Ini tidak menutup kemungkinan terjadi juga di tempat-tempat lain. Indikasi adanya permainan antara paslon dengan oknum pihak penyelenggara makin mencuat karena banyak suara yang dialohkan untuk paslon tertentu,” kata Nurul. (KAISAR/RAFI)

TRENDING