Connect with us

Nusantara

Banyak Pelanggaran TSM dan Dirugikan, Maximus-Peggi Gugat ke MK

Published

on

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi saat menggelar kampanye akbar di lapangan Petrosea, Mimika pada Sabtu (23/11/2024).

AKTUALITAS.ID – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 2, Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3), akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil Pilbup Kabupaten Mimika.

Maximus mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dengan pelaksaan Pilkada Mimika 2024 yang belangsung dengan cara-cara yang tidak sehat dan penuh kecurangan, mulai dari proses administrasi, sampai pada proses pemungutan suara di TPS.

“Itu yang kami rasa sedih. Sehingga demokrasi yang terjadi di Mimika seperti merampas dengan rakus hak masyarakat asli Papua,” kata Maximus dalam keterangan pers, Rabu (10/12/2024) malam.

Meskipun berdasarkan hasil Pleno KPU pasangan MP3 berada diurutan terakhir, namun Maximus menegaskan bahwa pihaknya sama sekali merasa belum kalah.

Apalagi dalam pelaksanaan Pilkada Mimika 2024 kemarin, Maximus menegaskan, pasangan MP3 sama sekali tidak melakukan politik uang dan ‘main mata’ dengan penyelenggara maupun pihak lainnya sebagaimana yang dilakukan paslon lain.

”MP3 belum kalah. Karena kita akan lanjutkan ke MK dan apapun yang diputuskan, dirinya akan tetap di Mimika mengawal semua hal,” katanya.

Maximus meyakini, pasangan MP3 mendapat dukungan kuat dari masyarakat Mimika, maupun dari partai dan relawan. Oleh karenanya, pihaknya akan berjuang sungguh-sungguh dalam melakukan gugatan di MK.

“Saya tidak memiliki apa-apa tapi bisa berbuat banyak di Mimika demi perubahan Mimika, saya rela berkorban apapun karena kami berdua orang Papua. Apapun yang terjadi dan siapapun bermain-main kami akan hadapi,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Maximus juga menyinggung hak afirmatif bagi orang asli Papua sebagaimana yang terkandung dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Ia lantas mempertanyakan dimana implementasi dari UU Otsus tersebut.

“Hari ini kami tuntut, kalau itu implementasi mengangkat hak asasi manusia dibidang politik di mana hari ini, kami tanyakan itu. Hari ini pasangan MP3 merupakan tolak ukur bagaimana negara memberikan jaminan kepada orang asli Papua,” ungkap Maximus.

“Jadi kami berharap kalau mau undang-undang ditegakkan khusus untuk Otsus maka ini akan kami perjuangkan dan kawal sampai ke MK, kita lihat bukti nyata dari implementasi undang-undang terhadap orang asli Papua,” sambungnya.

Sementara itu, Calon Wakil Bupati Mimika, Peggi Patrisia Pattipi juga mendukung upaya untuk menggugat hasil Pleno KPU ke MK. Menurutnya, langkah ini menjadi suatu pembelajaran kepada masyarakat Papua.

“Kami berdua adalah ikon Papua, sehingga harus memberikan pembelajaran pada masyarakat asli Papua untuk tahu politik tanpa money politik. Walaupun, kondisi itu masih ada dan itu bukan contoh yang baik,” katanya.

Sebagai informasi, Ketua Tim Hukum pasangan MP3 juga telah mendata berbagai kecurangan yang terjadi di Pikada Mimika 2024. Pertama, dugaan kecurangan terjadi di Distrik Agimuga, dimana hanya saksi dari paslon nomor urut 1, yang diperkenankan mengikuti pleno rekapitulasi suara di KPU.

Tim Saksi MP3 juga tidak menerima undangan pleno rekapitulasi dari KPU Mimika, dan ketika diikutsertakan, Tim Saksi MP3 melihat kotak suara sudah tidak tersegel.

Kemudian, dugaan kecurangan selanjutnya terjadi di Distrik Tembagapura berupa penggelembungan suara yang mana lebih diarahkan kepada paslon 01.

Begitu juga dengan yang terjadi di Distrik Jita, dimana kotak suara sudah kosong saat Pleno Rekapitulasi Suara. Anehnya lagi, semua suata di distrik tersebut mengarah kepada pasangan calon nomor urut 1. Sementara dua paslon lainnya sama sekali tidak mendapat suara.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil Pleno KPU Pilkada Mimika, paslon nomor urut 1, Johannes Rettob-Emanuel Kemong (Joel) memperoleh suara 77.818. Kemudian paslon nomor urut 2, Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3) memperoleh 66.268 suara dan paslon nomor urut 3, Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe Pasararin (AIYE) memperoleh 74.139 suara. (Enal Kaisar)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id