NUSANTARA
Dukun Palsu Pengganda Uang di Banten Diringkus Polisi, Korban Diminta ‘Mahar’ untuk Ritual Ajaib
AKTUALITAS.ID – Seorang dukun palsu berinisial US (48) ditangkap polisi di kediamannya yang sekaligus berfungsi sebagai tempat praktik perdukunan di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pria ini mengaku sebagai tokoh agama yang dapat menggandakan uang dan menarik uang milik para leluhur, sehingga banyak orang tergoda untuk mengikuti janjinya.
US meminta sejumlah uang sebagai “mahar” kepada korban dengan janji bisa menggandakan uang mereka hingga berkali-kali lipat.
Para korban yang berharap memperoleh kekayaan mengikuti ritual yang dilakukan oleh US, di mana uang yang diberikan dimasukkan ke dalam kotak, dan kemudian dukun tersebut melakukan mantra untuk meyakinkan mereka bahwa kekayaan akan segera datang.
“Modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat, serta bisa menarik uang amanah, uang orang tua, uang jadul yang tersimpan di dalam sebuah peti, dengan syarat untuk membuka petinya harus menggunakan sejumlah uang,” ungkap Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, pada Kamis (16/1/2025).
Setelah menerima informasi terkait praktik penipuan ini, polisi melakukan penggerebekan di lokasi praktik tersebut. Di tempat kejadian, polisi menemukan sejumlah uang palsu dalam bentuk Rupiah dan Yuan yang digunakan untuk menipu korban.
Uang asli yang diberikan korban oleh pelaku untuk “mahar” kemudian ditukar dengan uang palsu yang disembunyikan di dalam kotak ajaib.
“Tersimpan di dalam sebuah peti dan diduga uang palsu tersebut digunakan untuk sarana menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang, serta dalih bisa menarik uang amanah orang tua atau uang jadul,” jelas Kombes Pol Dian.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk 300 lembar uang Yuan, 2.600 lembar uang pecahan Rp100.000, tiga lembar kain kafan, dan sebuah peti kayu.
Saat ini, sudah ada empat orang yang melaporkan diri sebagai korban penipuan dukun palsu tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa telah menjadi korban untuk segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat. Pelaku dijerat dengan Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku penipuan dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
NUSANTARA29/10/2025 12:30 WIBKeracunan Massal MBG Terjadi di Lembang Bandung Barat, Ratusan Anak Jadi Korban
-
POLITIK29/10/2025 11:00 WIBKPU: Digitalisasi Pemilu Memerlukan Peningkatan Kapasitas SDM