Connect with us

NUSANTARA

Korupsi Dana Hibah Rp4,7 Miliar, Komisioner KPU dan Bawaslu OKI Ditahan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana hibah yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp4,7 miliar. Kedua tersangka tersebut adalah HI, komisioner KPU OKI, dan IH, anggota Bawaslu OKI, yang diduga terlibat dalam kongkalikong penggelapan dana hibah untuk Panwaslu OKI pada tahun anggaran 2017-2018.

Penyidik Kejari OKI mengungkapkan bahwa keduanya menerima aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya, di mana HI diduga menerima uang sebesar Rp402 juta dan IH menerima Rp328,5 juta. Kasus ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat OKI yang menemukan kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran yang mencapai Rp4,7 miliar.

“Para tersangka diduga sepakat untuk tidak menggunakan dana hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan malah membagi-bagi uang tersebut dengan alasan biaya operasional,” ungkap Agung Setiawan, Kasi Intelijen Kejari OKI, Minggu (9/3/2025).

Kedua tersangka kini telah ditahan selama 20 hari sambil menjalani proses pemberkasan untuk persidangan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini semakin memprihatinkan mengingat kedua tersangka memiliki posisi penting, dengan HI yang saat ini menjabat sebagai komisioner KPU OKI dan IH yang merupakan anggota Panwaslu serta Ketua Bawaslu OKI untuk periode 2019-2024. Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, membenarkan kasus yang menjerat kedua rekannya dan menegaskan akan mengirimkan surat penahanan ke KPU pusat untuk tindak lanjut lebih lanjut.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik, memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di tingkat daerah. (Mun/ Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version