Connect with us

NUSANTARA

Polda Papua Tangkap Empat Tersangka Penyalahgunaan 930 Liter BBM Subsidi di Merauke

Aktualitas.id -

Sebanyak 930 liter solar bersubsidi diamankan dari empat tersangka di Merauke, Papua Selatan, Senin (17/3/2025). (Ditreskrimsus Polda Papua)

AKTUALITAS.ID – Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Merauke, Papua Selatan. Empat orang tersangka berinisial BA, MB, MA, dan SL telah diamankan bersama barang bukti berupa 930 liter biosolar B40.

Penangkapan keempat tersangka dilakukan pada Senin (17/3/2025) setelah penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi. Kasubdit IV Tipiter, Kompol Agus Ferinando Pombos, dalam keterangannya pada Sabtu (22/3/2025), mengungkapkan bahwa aksi ini melibatkan penggelapan BBM milik SPBU Kompak CV Rezeki Jaya.

Modus Operandi: BBM Diselundupkan dari Truk Tangki

Berdasarkan dokumen pengiriman dari Depot PT Pertamina dengan nomor delivery order (DO) 8120750732 tertanggal 17 Maret 2025, sebanyak 10.000 liter biosolar B40 dikirim ke SPBU Kompak CV Rezeki Jaya. Namun, tersangka BA dan MB tidak menyalurkan seluruh BBM tersebut ke dalam tangki penyimpanan SPBU. Sebanyak 610 liter disisakan dalam tangki truk bermerek HINO FL8JN2A PGJ warna merah putih dengan nomor polisi W-9413-UJ milik PT Tiga Putra Bersatu, perusahaan transportir pengangkut BBM.

Tersangka SL, yang bertugas sebagai pengawas SPBU, turut membantu aksi tersebut dengan mengambil 315 liter tambahan dan memasukkannya ke dalam sembilan jeriken berkapasitas 35 liter. BBM ini kemudian dinaikkan ke mobil transportir untuk dijual ke Kota Merauke.

Para tersangka menetapkan harga jual sebesar Rp11.000,00 per liter, jauh di atas harga subsidi Rp6.800,00 per liter. Keuntungan dari selisih harga ini menjadi motif utama dalam aksi ilegal mereka.

Jeratan Hukum bagi Para Pelaku

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Papua menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi mencegah kerugian negara dan memastikan distribusi BBM tepat sasaran. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal ini demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Kompol Pombos.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima subsidi dengan harga yang telah ditetapkan.  (ARI WIBOWO/DIN)

TRENDING

Exit mobile version