JABODETABEK
Catat Lokasinya! SIM Keliling Jakarta Siap Layani Anda Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Warga DKI Jakarta kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas. Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari Selasa, (29/4/2025), mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Pelayanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus seperti permohonan SIM baru.
Berikut lima lokasi SIM Keliling yang tersebar di wilayah Jakarta hari ini:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut biaya resmi yang dikenakan:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM A atau C:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Pastikan Anda membawa dokumen lengkap dan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Layanan ini tidak melayani permohonan SIM baru, hanya khusus untuk perpanjangan. (Yan Kusuma/Mun)
-
POLITIK17/04/2026 16:02 WIBMegawati: Kader Tak Turun ke Rakyat Akan Dievaluasi
-
RAGAM17/04/2026 11:00 WIBTerlalu Lama Menatap Layar Ponsel Bisa Merusak Jaringan Mata
-
JABODETABEK17/04/2026 16:30 WIBBanjir Rendam Jakarta Selatan dan Timur
-
NASIONAL17/04/2026 18:00 WIBKPK Bongkar Dugaan Pengaturan Lelang di Kemenhub
-
PAPUA TENGAH17/04/2026 10:00 WIBDPRK Mimika dan TNI-Polri Petakan Mitigasi Konflik di Wilayah Rawan
-
NUSANTARA17/04/2026 18:30 WIBTragis! Mayat Pria Ditemukan Penuh Luka Bacok di Kontrakan
-
EKBIS17/04/2026 11:30 WIBRupiah Melemah Jadi Rp17.157 Per Dolar AS
-
DUNIA17/04/2026 19:00 WIB1 Juta Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Kerja Sama dengan Israel