Connect with us

NUSANTARA

Tragis di Bone: Ayah dan Kakak Kandung Jadi Predator Seksual Anak Sendiri

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Sebuah kasus kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan menggemparkan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kepolisian Resor (Polres) Bone berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan kakak kandung terhadap seorang perempuan berusia 22 tahun berinisial T, warga Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone telah berhasil menangkap salah satu pelaku, yakni H (28), yang merupakan kakak kandung korban. Sementara itu, pelaku utama lainnya, J (50), yang tak lain adalah ayah kandung korban, saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Pelaku merupakan kakak dan ayah kandung korban. Dari dua pelaku, baru satu yang kami amankan, yaitu kakaknya. Ayah kandungnya masih dalam pencarian,” tegas Kepala Satreskrim Polres Bone, Inspektur Satu Alvin Aji Kurniawan, melalui keterangan tertulis pada Minggu (27/4/2025).

Berdasarkan penyelidikan awal, aksi keji tersebut telah terjadi sebanyak empat kali sejak bulan Juni 2024. Peristiwa pertama kali dialami T saat ia sedang tertidur lelap di kamarnya, di mana sang kakak, H, tega melakukan tindakan bejatnya.

Ironisnya, setelah berulang kali menjadi korban sang kakak, T memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya dengan harapan mendapatkan perlindungan dan keadilan. Namun, harapan tersebut berubah menjadi mimpi buruk ketika sang ayah justru melakukan kekerasan seksual terhadap korban pada tanggal 28 Februari 2025.

“Korban melapor ke ayahnya, tapi justru ayahnya melakukan hal serupa,” ungkap Iptu Alvin dengan nada prihatin.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada seorang kerabat dekat. Kerabat tersebut kemudian segera menghubungi aktivis perempuan untuk mendampingi korban dalam menghadapi proses hukum yang akan datang.

“Sepupunya lalu meminta bantuan kepada aktivis perempuan, dan saat ini korban sudah kami arahkan untuk membuat dua laporan terpisah terhadap kedua pelaku,” jelas Iptu Alvin.

Atas perbuatan keji mereka, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, subsider Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkosaan. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku ayah kandung yang masih buron untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan penanganan tuntas terhadap kasus kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version