NUSANTARA
Tragis di Bone: Ayah dan Kakak Kandung Jadi Predator Seksual Anak Sendiri

AKTUALITAS.ID – Sebuah kasus kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan menggemparkan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kepolisian Resor (Polres) Bone berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan kakak kandung terhadap seorang perempuan berusia 22 tahun berinisial T, warga Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone telah berhasil menangkap salah satu pelaku, yakni H (28), yang merupakan kakak kandung korban. Sementara itu, pelaku utama lainnya, J (50), yang tak lain adalah ayah kandung korban, saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Pelaku merupakan kakak dan ayah kandung korban. Dari dua pelaku, baru satu yang kami amankan, yaitu kakaknya. Ayah kandungnya masih dalam pencarian,” tegas Kepala Satreskrim Polres Bone, Inspektur Satu Alvin Aji Kurniawan, melalui keterangan tertulis pada Minggu (27/4/2025).
Berdasarkan penyelidikan awal, aksi keji tersebut telah terjadi sebanyak empat kali sejak bulan Juni 2024. Peristiwa pertama kali dialami T saat ia sedang tertidur lelap di kamarnya, di mana sang kakak, H, tega melakukan tindakan bejatnya.
Ironisnya, setelah berulang kali menjadi korban sang kakak, T memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya dengan harapan mendapatkan perlindungan dan keadilan. Namun, harapan tersebut berubah menjadi mimpi buruk ketika sang ayah justru melakukan kekerasan seksual terhadap korban pada tanggal 28 Februari 2025.
“Korban melapor ke ayahnya, tapi justru ayahnya melakukan hal serupa,” ungkap Iptu Alvin dengan nada prihatin.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada seorang kerabat dekat. Kerabat tersebut kemudian segera menghubungi aktivis perempuan untuk mendampingi korban dalam menghadapi proses hukum yang akan datang.
“Sepupunya lalu meminta bantuan kepada aktivis perempuan, dan saat ini korban sudah kami arahkan untuk membuat dua laporan terpisah terhadap kedua pelaku,” jelas Iptu Alvin.
Atas perbuatan keji mereka, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, subsider Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkosaan. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku ayah kandung yang masih buron untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan penanganan tuntas terhadap kasus kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga. (Yan Kusuma/Mun)
-
JABODETABEK28/04/2025 05:30 WIB
Jakarta Cerah Seharian, Tapi Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari
-
JABODETABEK27/04/2025 19:00 WIB
Gubernur DKI Luncurkan Program Pemutihan Ijazah, Belasan Ribu Warga Terbantu
-
OLAHRAGA27/04/2025 17:00 WIB
Persib Bandung Kian Dekat ke Tangga Juara, Hanya Butuh Empat Poin Lagi
-
RAGAM27/04/2025 23:00 WIB
Film Perang Kota”, Sebuah Layar Lebar tentang Pertarungan Ideologi Pasca-Kemerdekaan
-
OLAHRAGA27/04/2025 18:00 WIB
Timnas Bisbol Putri Indonesia Tundukkan India 6-3 di Piala Asia 2025
-
EKBIS28/04/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp68 Ribu, Minyakita dan Daging Kerbau Turun Tajam
-
POLITIK28/04/2025 06:00 WIB
Gibran Diusulkan Dicopot, Hendropriyono Bilang Tuntutan Purnawirawan Sudah Terukur
-
EKBIS28/04/2025 08:30 WIB
Kabar Baik Awal Pekan, Cek Update Harga BBM Pertamina Terbaru per 28 April 2025