NUSANTARA
Beda Haji Furoda dengan Haji Plus
AKTUALITAS.ID – Haji Furoda adalah skema yang legal dan resmi di bawah kuota mujamalah langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Namun, prosesnya sangat tergantung pada sistem visa yang dikelola oleh otoritas Saudi
Dalam penyelenggaraan ibadah haji, ada dua jenis haji yang berbeda dengan haji reguler atau haji biasa, yakni haji furoda dan haji plus (haji khusus). Perbedaannya ada pada biaya hingga masa tunggunya.
Berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, haji furoda dan haji plus sama-sama menawarkan fasilitas haji di atas haji reguler. Meski demikian, tetap ada perbedaan antara haji furoda dan haji plus, seperti:
1. Biaya
Haji furoda: Rp 373 jutaan
Hari plus: Rp 160 jutaan
Haji reguler: Rp 55 jutaan
2. Durasi Ibadah
Haji furoda: 16 – 24 hari
Hari plus: 25 hari
Haji reguler: 40 hari
3. Masa Tunggu
Haji furoda: Tidak lewat sistem antrean (bisa pada tahun yang sama)
Hari plus: 5 – 9 tahun
Haji reguler: 16 – 38 tahun
4. Kuota
Haji furoda: Kuota undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi
Hari plus: Di luar kuota haji reguler
Haji reguler: Kuota resmi terbatas
5. Fasilitas
Haji furoda:
– Paket perjalanan lebih eksklusif dan mewah
– Hotel sangat dekat dengan Masjidil Haram
– Layanan tambahan lainnya sesuai dengan biaya yang dikeluarkan
Haji plus:
– Paket perjalanan lebih lengkap dan nyaman
– Kapasitas hotel lebih fleksibel
– Hotel dekat dengan Masjidil Haram
Haji reguler:
– Paket perjalanan standar tanpa fasilitas khusus
– Hotel biasanya jauh dari masjid
Belum ada kepastian tentang visa haji furoda di tahun ini. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) bersama seluruh penyelenggara resmi terus melakukan koordinasi dengan mitra dan otoritas terkait di Arab Saudi guna memastikan kepastian keberangkatan para jemaah.
“Kami masih terus menanti. Sampai saat ini, visa haji Furoda memang belum keluar. Kami sedang berikhtiar maksimal agar seluruh calon Jamaah bisa tetap berangkat,” kata Firman, dalam situs resmi AMPHURI.
Terkait hal tersebut, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) mengeluarkan arahan kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait update visa haji Furoda dan Mujamalah terkait update visa haji furoda dan muamalah. (Purnomo/goeh)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
OLAHRAGA28/10/2025 23:00 WIBMessi Masih Haus Gelar, Bidik Piala Dunia 2026 Bersama Argentina!