Connect with us

NUSANTARA

Dindik Buka Pengambilan PIN SPMB SMA/SMK

Aktualitas.id -

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau hepldesk SPMB di Dinas Pendidikan Jatim, Surabaya. ANTARA/HO-Dinas Pendidikan Jatim

AKTUALITAS.ID – Banyak yang beranggapan bahwa verifikasi dengan mengunjungi ke sekolah terdekat sudah pasti mendaftar SPMB. Ini tidak benar. Mereka ke sekolah terdekat hanya untuk verifikasi dan validasi keaslian berkas saja agar PIN-nya keluar, karena proses SPMB keseluruhannya dilakukan secara online

Dinas Pendidikan Jawa Timur mulai membuka pengambilan PIN untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK mulai hari ini, Senin, secara daring hingga 13 Juni 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai mengatakan calon murid SMA/SMK bisa mengajukan pengambilan PIN melalui laman spmb.jatimprov.go.id sekaligus menentukan titik lokasi domisili rumah dengan aplikasi geolokasi secara mandiri.

“Dalam tahapan pengambilan PIN, proses hanya dapat dilakukan satu kali selama SPMB berlangsung. Oleh karena itu, para calon murid agar memanfaatkan waktu pengambilan PIN dengan baik,” katanya di Surabaya, Senin (2/6/2025).

Pihaknya mengingatkan agar calon murid baru sebaiknya tidak melakukan pengambilan PIN di waktu yang mepet dengan jadwal terakhir. Karena, setelah pengajuan, calon murid wajib mendatangi SMA atau SMK terdekat untuk verifikasi dan validasi berkas dokumen.

“Untuk verifikasi dan validasi berkas ini calon murid bebas ke SMA atau SMK mana saja. Yang penting terdekat dengan domisili mereka,” ucapnya.

Proses verifikasi dan validasi, kata dia, tidak berkaitan dengan SMA atau SMK tujuan yang akan dipilih dalam proses SPMB.

Bagi calon murid yang masih bingung dengan ketentuan SPMB 2025, pihaknya mempersilahkan untuk mendatangi tim helpdesk Dindik Jatim di kantor Jagir Sidosermo V Surabaya, atau bisa mengunjungi SMA/SMK terdekat untuk konsultasi.

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim Mustakim menambahkan bahwa proses pengambilan PIN didahului dengan pengisian data yang meliputi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional​​​​​​​ (NPSN) satuan pendidikan asal, tanggal lahir dan tanggal penerbitan KK/SKD dan Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD). (Purnomo/goeh)

TRENDING

Exit mobile version