NUSANTARA
Kapolres Rohil Pasang Plang Peringatan di Lokasi Bekas Karhutla: Stop Bakar Lahan!
AKTUALITAS.ID – Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, memimpin langsung kegiatan pemasangan plang peringatan di dua lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berada di wilayah Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (29/7/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari langkah preventif untuk mencegah terjadinya Karhutla berulang yang berdampak buruk bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan umum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ahli Karhutla Nasional dari IPB, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, yang secara simbolis ikut memasang plang bersama Kapolres Rohil. Hadir pula Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, Kanit II Satreskrim IPDA Ivan Bayuaji Maulana, personel Polsek Kubu, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah setempat.
Lokasi pertama berada di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, dan lokasi kedua di Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu. Kedua titik tersebut merupakan lokasi yang telah dilaporkan dalam LP/A/10 dan LP/A/11/VII/2025 dan kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Plang yang dipasang berisi peringatan tegas agar tidak ada aktivitas di atas lahan yang terbakar. Tertulis bahwa lokasi tersebut sedang dalam proses penegakan hukum dan dilarang digunakan untuk aktivitas perkebunan tanpa izin yang sah.
“Langkah Polres Rokan Hilir ini sangat tepat dan harus diapresiasi. Pemasangan plang di lokasi bekas Karhutla adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Dengan pemasangan ini, masyarakat akan semakin sadar bahwa pembakaran lahan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak jangka panjang terhadap kesehatan dan ekosistem,” ujar Prof. Bambang Hero Saharjo.
Kapolres Rohil dalam pernyataannya menyampaikan imbauan keras kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan praktik pembakaran lahan.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat Rokan Hilir — stop bakar lahan! Jangan jadikan membuka lahan dengan cara membakar sebagai kebiasaan. Ini melanggar hukum, membahayakan lingkungan, dan berdampak pada kesehatan banyak orang. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukannya,” tegas Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni. (BAMBANG IRAWAN/DIN)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat

















