Connect with us

NUSANTARA

Terlibat Sindikat Ribuan Ekstasi dan 6Kg Sabu, Pria di Pekanbaru Terancam Penjara Seumur Hidup

Aktualitas.id -

Kompol Viola Dwi Anggreni saat menggelar jumpa Pers di Mapolsek Lima Puluh, Pakanbaru, Senin (4/8/2025). (AKTUALITAS.ID/Bambang Irawan)

AKTUALITAS.ID – Seorang pria, berinisial MR (25), warga Kelurahan Tuah Karya Pekanbaru terancam hukuman berat.

Polisi menetapkan status sebagai tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba sebanyak 6.300 butir ekstasi, 6 kilogram sabu dan ratusan butir happy five.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama hukuman penjara seumur hidup.

Kapolsek Lima Puluh, Kompol Viola Dwi Anggreni saat menggelar jumpa Pers, di Pakanbaru, Senin (4/8/2025), menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 17.40 WIB.

Berangkat dari informasi masyarakat, penyelidikan kasus ini berujung pada upaya penggerebekan sebuah rumah yang diyakini sebagai tempat hunian tersangka, MR.

Tims opsnal Polres Limapuluh Pekanbaru mengamankan tersangka yang seketika itu berada di lokasi.

Penyisiran yang dilakukan menghasilkan temuan sejumlah barang bukti narkoba. Mulai dari ekstasi, sabu-sabu hingga happy five. Setiap jenis narkoba yang ditemukan menunjukkan jumlah yang besar.

Tidak sampai disitu, kepolisian juga mengungkap aktivitas tersangka yang sudah berjalan sejak lama. Selain, MR, kepolisian juga sedang memburu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat narkoba. (Bambang Irawan/goeh).

Continue Reading

TRENDING