NUSANTARA
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengaturan Kuota Rokok

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengaturan kuota rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPPB) Tanjung Balai Karimun periode tahun tahun 2016-2019.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial CA yang merupakan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun, bersama dua pegawainya YI dan DA sebagai ketua dan anggota tim pengendalian kuota rokok.
Usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan, Kamis (28/8), tersangka YI dan DA langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang. Sementara khusus tersangka CA tidak ditahan karena dalam kondisi sakit.
“Tersangka YI dan DA ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 16 September 2025,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Mukharom di Tanjungpinang, Kamis.
Mukharom menjelaskan perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp182,9 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun modus korupsi ketiganya, yakni menyalahgunakan kewenangan penetapan kuota rokok noncukai ke wilayah Karimun tanpa mengacu pada data resmi dari Kementerian Keuangan RI.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini karena telah merugikan negara ratusan miliar rupiah,” ujar Mukharom.
Dia mengatakan perbuatan ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Kepri juga memastikan berkas perkara ketiga tersangka segera dilimpahkan kepada pengadilan usai penyidikan rampung.
(Ari Wibowo/goeh)
-
RAGAM28/08/2025 16:00 WIB
Sulit di Bacanya, Inilah Nama Orang Terpanjang di Indonesia
-
NASIONAL28/08/2025 22:30 WIB
Demo Aksi Berujung Ricuh, Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
-
FOTO29/08/2025 07:52 WIB
FOTO: Mako Brimob di Kepung Warga
-
JABODETABEK28/08/2025 18:30 WIB
Petugas Pengamanan Dilempari Batu Hingga Petasan di DPR/MPR RI
-
JABODETABEK28/08/2025 16:30 WIB
Kapolda: Gas Air Mata Hanya Boleh Atas Perintah Saya
-
NUSANTARA28/08/2025 19:00 WIB
LAMR dan Pemda Apriasi Operasi PETI Polda Riau yang Berhasil Bikin Air Sungai Kuantan Kembali Jernih
-
OLAHRAGA28/08/2025 20:00 WIB
Berlaga di Liga 2 dan 3 Bali United Pinjamkan Pemain Muda
-
NASIONAL28/08/2025 15:00 WIB
Prabowo: Penataran Bupati Baru Harusnya di Kamp Tentara, Bukan Hotel