NUSANTARA
Uang Rp3 Miliar Disita dari Bandar Narkoba di Lapas Riau
AKTUALITAS.ID – Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua kurir, berinisial RF (31) dan HR (30), di Kota Pekanbaru, pada 9 November 2025 oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Dari tangan keduakurir tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 27 bungkus besar dengan total berat 27 kilogram.
Kedua kurir tersebut mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali atas perintah dari seorang narapidana pada Lapas di Riau berinisial AA.
Kepolisian Daerah Riau berhasil menyita uang tunai senilai Rp3 miliar dari seorang bandar berinisial AA yang merupakan narapidana di salah satu lembaga permasyarakatan di provinsi setempat.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyatakan bahwa penyidikan tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku dan penyitaan sabu, namun juga menelusuri aset hasil kejahatan.
“Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringannya,” kata Yudha di Pekanbaru, Selasa (2/12/2025).
Setelah menangkap dan menginterogasi para kurir, tim kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AA di dalam Lapas. AA pun mengakui perannya sebagai pengendali utama bisnis haram tersebut meski berada di balik jeruji besi.
Untuk itu penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka AA. Polisi segera melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang digunakan AA, yang ternyata menggunakan rekening atas nama orang lain untuk bertransaksi dan menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
“Hasil dari penelusuran aset tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai Rp3 miliar, satu unit mobil, tujuh unit ‘handphone’ (telepon seluler), tiga kartu ATM, akses ‘mobile banking’, dan barang bukti lainnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AA alias B dijerat tidak hanya dengan Undang-undang Narkotika, tetapi juga Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
(Bambang Irawan/goeh)
-
RIAU02/12/2025 14:16 WIBPolda Riau Intensifkan Pencarian Ipda Angga Pasca Bencana di Sumbar
-
RIAU02/12/2025 17:00 WIBDojo Badnur Medisa Sukses Pertahankan Gelar Juara Umum Kejuaraan Antar Dojo Shorinji Kempo Se Kota Pekanbaru 2025
-
JABODETABEK02/12/2025 05:30 WIBBMKG: Waspada Hujan Petir di Jakarta Selasa 2 Desember 2025
-
NASIONAL02/12/2025 17:30 WIBKorban Bencana Sumatera Akan Disiapkan Hunian Sementara
-
RIAU02/12/2025 20:00 WIBGreen Policing, Kapolsek Kandis Perkuat Kolaborasi BAZNAS, Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Penerima Manfaat
-
NASIONAL02/12/2025 10:00 WIBBMKG: Siklon Tropis Senyar Diprediksi 8 Hari Sebelum Banjir Sumatra
-
EKBIS02/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat di Pasar Spot ke Rp16.634 Saat Indeks Dolar Terkoreksi
-
JABODETABEK02/12/2025 18:00 WIBPelaku Pengguna Narkoba yang Miliki Senjata Api Berhasil Dirungkus
















