Connect with us

NUSANTARA

Langgar Aturan Warga Amerika Serikat Dideportasi

Aktualitas.id -

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan deportasi warga asal Amerika Serikat. (Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan)

AKTUALITAS.ID – Seorang warga Negara Amerika Serikat berinisial DG,dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara karena terbukti melanggar aturan keimigrasian berupa “overstay” selama 234 hari.

“Pendeportasian ini merupakan bagian dari tugas Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik, khususnya melalui fungsi pengawasan orang asing,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Muhammad Firman Akhsani, di Medan, Kamis (4/12/2025).

Firman mengatakan pendeportasian itu dilakukan berdasarkan Keputusan tindakan administratif keimigrasian yang diterbitkan dengan menetapkan DG untuk dipulangkan sekaligus dikenai penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, keputusan itu diambil setelah petugas menemukan pelanggaran keimigrasian oleh berupa masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Elektronik yang berlaku hingga 21 Maret 2025.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan telah melampaui masa izin tinggal selama 234 hari dari yang seharusnya,” kata dia.

Ia mengatakan selama berada di Indonesia, DG diketahui tinggal di Kecamatan Medan Marelan, Medan. Temuan tersebut menguatkan dasar bagi Imigrasi Medan untuk menerbitkan Keputusan TAK berupa pendeportasian sekaligus penangkalan.

“Hari ini, DG diterbangkan menggunakan penerbangan menuju Kuala Lumpur, kemudian dilanjutkan ke Los Angeles,” kata dia.

Firman mengatakan pendeportasian itu sebagai penegakan hukum keimigrasian yang harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Tindakan deportasi bukan hanya langkah administratif, tetapi juga upaya memastikan ketaatan terhadap aturan di wilayah Indonesia,” kata dia.

Imigrasi Medan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk otoritas bandara dan pihak maskapai, untuk memastikan proses deportasi berjalan aman dan tertib.  

(Ari Wibowo/goeh)

TRENDING

Exit mobile version