NUSANTARA
Langgar Aturan Warga Amerika Serikat Dideportasi
AKTUALITAS.ID – Seorang warga Negara Amerika Serikat berinisial DG,dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara karena terbukti melanggar aturan keimigrasian berupa “overstay” selama 234 hari.
“Pendeportasian ini merupakan bagian dari tugas Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik, khususnya melalui fungsi pengawasan orang asing,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Muhammad Firman Akhsani, di Medan, Kamis (4/12/2025).
Firman mengatakan pendeportasian itu dilakukan berdasarkan Keputusan tindakan administratif keimigrasian yang diterbitkan dengan menetapkan DG untuk dipulangkan sekaligus dikenai penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, ia mengatakan, keputusan itu diambil setelah petugas menemukan pelanggaran keimigrasian oleh berupa masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Elektronik yang berlaku hingga 21 Maret 2025.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan telah melampaui masa izin tinggal selama 234 hari dari yang seharusnya,” kata dia.
Ia mengatakan selama berada di Indonesia, DG diketahui tinggal di Kecamatan Medan Marelan, Medan. Temuan tersebut menguatkan dasar bagi Imigrasi Medan untuk menerbitkan Keputusan TAK berupa pendeportasian sekaligus penangkalan.
“Hari ini, DG diterbangkan menggunakan penerbangan menuju Kuala Lumpur, kemudian dilanjutkan ke Los Angeles,” kata dia.
Firman mengatakan pendeportasian itu sebagai penegakan hukum keimigrasian yang harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Tindakan deportasi bukan hanya langkah administratif, tetapi juga upaya memastikan ketaatan terhadap aturan di wilayah Indonesia,” kata dia.
Imigrasi Medan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk otoritas bandara dan pihak maskapai, untuk memastikan proses deportasi berjalan aman dan tertib.
(Ari Wibowo/goeh)
-
FOTO15/03/2026 02:42 WIBFOTO: Nurani Astra Serahkan 20 Unit Ambulans untuk Penanganan Bencana Aceh dan Sumatra
-
NASIONAL14/03/2026 21:00 WIBBahlil: Impor LPG Indonesia Dialihkan dari Timur Tengah, Pasokan Energi Dipastikan Aman
-
JABODETABEK14/03/2026 17:00 WIB10 Rumah dan Dua Lapak Hangus Dilalap Api di Pesanggrahan
-
NASIONAL14/03/2026 20:00 WIBBupati dan Sekda Cilacap Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Pemerasan untuk THR
-
OLAHRAGA14/03/2026 16:00 WIBGinting, Alwi, Putri KW dan Amri/Nita Berhasil Melaju ke Semifinal Swiss Open
-
NUSANTARA14/03/2026 16:15 WIBSatgas Damai Cartenz Ungkap Jaringan Senjata untuk KKB Papua, 5 Orang Tersangka
-
OTOTEK14/03/2026 19:30 WIBKendaraan Niaga Picu Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
JABODETABEK14/03/2026 18:30 WIBAmankan Jalur Puncak, Ratusan Personel Disiagakan