Connect with us

NUSANTARA

Buntut Kasus Narkoba yang Menyeret AKP Malaungi, Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan

Aktualitas.id -

Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro. Ist

AKTUALITAS.ID – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (9/2/2026) telah menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri kepada AKP Malaungi dan menetapkannya sebagai tersangka di kasus narkoba.

Kepolisian Daerah NTB juga menyampaikan bahwa Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Resor ( Kapolres) Bima Kota.

“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp, Kamis (12/2/2026).

Ia tidak menerangkan lebih lanjut perihal buntut menonaktifkan AKBP Didik dalam jabatan kapolres tersebut.

Kholid hanya menegaskan bahwa yang personel Polri dalam pangkat Perwira Menengah (Pamen) tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

“Sedang dilakukan pemeriksaan di mabes,” ujarnya.

Perihal pengganti AKBP Didik dalam jabatan Kapolres Bima Kota, Kholid membenarkan perihal isu yang berkembang bahwa AKBP Catur Erwin Setiawan, Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB kini menduduki jabatan tersebut dalam periode tertentu.

“Iya, betul (AKBP Catur),” ucap Kholid.

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.

AKBP Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima aliran uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.

Sabu-sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota.

(Purnomo/goeh)

TRENDING

Exit mobile version