Connect with us

NUSANTARA

Polres Klaten Amankan Dua Perempuan Edarkan Uang Palsu di Pasar

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu di Kecamatan Prambanan. Dalam pengungkapan ini, dua perempuan diamankan setelah kedapatan membelanjakan uang palsu di warung jajanan pasar, Jumat (20/2/2026).

Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan pemilik warung yang curiga terhadap transaksi menggunakan uang pecahan Rp100.000 di Desa Tlogo.

“Kami mengungkap tindak pidana mata uang palsu yang dilakukan dua tersangka perempuan. Modusnya, mereka memesan uang palsu secara daring, kemudian membelanjakannya di warung kelontong dan pasar tradisional untuk mendapatkan barang sekaligus uang kembalian asli,” ujar Faruk.

Dua tersangka berinisial NH (35) dan EY (39), keduanya warga Kabupaten Klaten. Korban merupakan pemilik warung berinisial W (53). Dari penyidikan, diketahui mereka memesan uang palsu senilai Rp500.000, yang ditebus seharga Rp200.000 uang asli. Uang palsu kemudian dibelanjakan secara bertahap, sambil menerima kembalian berupa uang asli.

Polres Klaten juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lembaran uang palsu Rp100.000, uang asli hasil kembalian, telepon seluler, pakaian yang dipakai saat beraksi, serta sepeda motor yang digunakan para tersangka.

“Kami tengah mendalami pihak yang memproduksi dan menjual uang palsu tersebut secara daring,” tambah Faruk.

Kedua tersangka dijerat Pasal 375 ayat (2) subsider Pasal 375 ayat (1) jo Pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Polres Klaten juga mengimbau masyarakat, khususnya pedagang pasar, untuk lebih berhati-hati dalam menerima pembayaran.

Selain itu, Polres akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia guna meningkatkan sosialisasi cara membedakan uang asli dan palsu di pasar tradisional, demi mencegah peredaran uang palsu lebih luas. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version