Connect with us

NUSANTARA

Polisi Jerat Pelaku Pembunuhan Istri dengan Pasal Berlapis

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, menetapkan seorang pria berinisial N (67) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, H (56), yang terjadi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) di kawasan Jalan Ganet, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Indra Ranu Dikarta, mengatakan tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 23 KUHP.

Menurut Indra, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati akibat percekcokan rumah tangga. Tersangka disebut tidak mampu mengendalikan emosi saat terjadi pertengkaran.

“Motifnya karena pelaku sakit hati akibat percecokan dengan istrinya,” ujar Indra dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026).

Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga memukul korban menggunakan kayu hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, tersangka melakukan tindakan lanjutan terhadap tubuh korban dan membuang sebagian bagian tubuh di kawasan tanah kosong sekitar Kampung Bulang.

Polisi mengungkap kasus ini bermula dari kecurigaan anak korban yang datang mencari ibunya. Saat dihubungi melalui telepon, tersangka mengakui perbuatannya.

Kapolresta juga menyebut tersangka merupakan residivis dalam kasus pembunuhan. Saat ini, penyidik masih mendalami kondisi kejiwaan pelaku dengan melibatkan ahli psikologi.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Wamilik Mabel, mengatakan pemeriksaan psikologis dilakukan untuk memastikan kondisi mental tersangka saat melakukan perbuatan tersebut.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya potensi tindak kekerasan dalam rumah tangga guna mencegah kejadian serupa. (Irawan/Mun)

TRENDING

Exit mobile version