Connect with us

NUSANTARA

Kajari Tahan Kadishub Padangsidimpuan dalam Kasus Setoran Parkir

Aktualitas.id -

lustrasi foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi menetapkan dan menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan berinisial AP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir. AP diduga menerima aliran dana ilegal hingga ratusan juta rupiah dari hasil setoran parkir di tepi jalan umum.

Kajari Padangsidimpuan melalui Kasi Intel, Jimmy Donova, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: 05/L.2.15/Fd/01/2026 tertanggal 11 Maret 2026. AP kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Kelas II A Medan selama 20 hari ke depan,” ujar Jimmy, Jumat (13/3/2026).

Kasus ini bermula dari penyimpangan tata cara kerja sama pengelolaan retribusi parkir. AP diduga sengaja membuat mekanisme “sayembara” untuk menentukan pengelola parkir karena aturan teknis (Perwa) belum diterbitkan.

Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa sayembara tersebut hanyalah formalitas. Dokumen penawaran dari peserta diduga dipersiapkan sendiri oleh pihak Dinas Perhubungan untuk memenangkan Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya.

“Pemilihan penyedia seharusnya dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP), namun ini dilakukan secara sepihak melalui mekanisme yang tidak sah,” jelas Jimmy.

Penyidik menemukan adanya “kesepakatan gelap” di luar kewajiban resmi setoran ke kas daerah. Dalam perjanjian kerja sama tahun 2024, koperasi diwajibkan menyetor Rp41 juta per bulan, namun ada tambahan setoran ilegal sebesar Rp25,3 juta setiap bulannya yang masuk ke kantong pribadi AP.

Praktik ini berlanjut pada tahun 2025 dengan setoran tambahan sebesar Rp25 juta per bulan. Secara kumulatif, total dana yang diduga diterima oleh tersangka AP sepanjang tahun 2024 hingga 2025 mencapai Rp432,4 juta.

“Dana tersebut seharusnya menjadi penerimaan resmi kas daerah, namun justru disimpangkan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Lantaran ancaman hukuman dalam perkara ini lebih dari lima tahun penjara, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan guna kelancaran proses penyidikan lebih lanjut. (Kusuma/Mun)

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version